DPRD Lampung Minta Perusahaan Terapkan Harga Ubi Kayu Sesuai Edaran Gubernur

Bensorinfo.com – BANDAR LAMPUNG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Lampung wajib menerapkan harga ubi kayu sebesar Rp1.400 per kilogram dengan batas rafaksi maksimal 15 persen, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung.
“Kami berharap aturan ini mulai diberlakukan besok. Perusahaan harus menaati kesepakatan yang sudah dibuat agar tidak merugikan petani serta menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ujar Mikdar Ilyas, Senin (12/3), di Bandar Lampung.
Ia juga me)gingatkan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini bisa menghadapi sanksi hukum. DPRD Lampung telah membentuk Pansus Tataniaga Singkong untuk memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik. Hasil evaluasi dari pansus nantinya akan dilaporkan ke DPR RI serta tiga kementerian terkait.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD akan mengunjungi Kabupaten Lampung Utara bersama kelompok tani guna mendengar langsung aspirasi para petani dan pelaku usaha. Selain itu, kunjungan juga akan dilakukan ke daerah penghasil ubi kayu lainnya, seperti Lampung Tengah, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur.
Sebelumnya, Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Provinsi Lampung telah mengajukan beberapa tuntutan kepada pemerintah. Mereka meminta ubi kayu dijadikan komoditas pangan strategis, harga tetap stabil, rafaksi diawasi secara ketat, serta dilakukan tera ulang timbangan di lapak dan pabrik.
Menanggapi tuntutan tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan SE Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga serta Kualitas Ubi Kayu. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kestabilan harga dan melindungi kepentingan petani dari fluktuasi yang merugikan.
Editor: Iffa Yy
Bensorinfo.com