DPRD Lampung Dukung Pemusnahan 14,9 Kg Sabu oleh BNNP

M. Rahmat Visa Ridi Arifin, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Senin
Bandar Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, M. Rahmat Visa Ridi Arifin, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Senin (19/5/2025).
Acara berlangsung di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung, dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) seberat 14.928,36 gram yang dimusnahkan di hadapan para pejabat dan instansi terkait.
Pemusnahan ini menjadi langkah tegas BNNP Lampung dalam upaya memerangi peredaran narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah Lampung.
Dalam kesempatan itu, M. Rahmat Visa Ridi Arifin menegaskan dukungannya terhadap langkah BNNP dan mengajak seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk bersatu melawan narkoba.
“Kita harus bergandengan tangan, memperkuat sinergi antarlembaga dan masyarakat agar Lampung benar-benar bersih dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan sabu tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika serta mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, dan produktif.(fhe)
Editor : Bambang.SP | bensorinfo.com