Dirpolairud Lampung Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi, Sopir Truk Ditangkap di Bakauheni

1745587818178

Lampung – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung bersama Balai Karantina Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa burung, termasuk jenis yang dilindungi, di Pelabuhan Bakauheni, Rabu (23/4/2025) malam.

Pelaku berinisial MY, seorang sopir truk asal Pekanbaru, diamankan petugas setelah ditemukan membawa ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi. Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi intelijen anggota kapal parkir kepolisian yang mencurigai adanya pengiriman satwa dilindungi ke Jakarta.

“Petugas bersama Balai Karantina Pertanian kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Bakauheni,” ujar Kombes Bobby saat ekspos perkara di Kantor Direktorat Polairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 326 ekor burung yang terdiri dari jenis dilindungi maupun tidak. Sebanyak 132 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi, di antaranya 22 ekor Madu Sepah Raja, 49 ekor Cica Daun Sayap Biru (Cucak Ranting), 28 ekor Cica Daun Kecil (Cucak Ijo Mini), 30 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo), dan tiga ekor Cica Daun Sumatera (Kinoi).

Jenis burung lainnya yang turut diamankan yakni 35 ekor Madu Pengantin (Kolibri Ninja), 132 ekor Madu Sriganti (Kolibri), 11 ekor Siri-Siri, 12 ekor Cucak Jenggot, dan empat ekor Kapas Tembak.

“Tersangka MY membawa burung dari Pekanbaru ke Jakarta dengan imbalan Rp1,9 juta. Dia mengaku telah lima kali melakukan pengiriman,” tambah Kombes Bobby.

Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus burung-burung tersebut menggunakan kardus bekas minuman dan keranjang buah. Pengiriman dilakukan secara rahasia dan burung diserahkan ke penerima di pinggir jalan tol, tanpa diketahui tujuan akhir maupun pemiliknya.

Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar lainnya.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM