Diduga Sebar Data Pribadi Warga, Oknum Kades Pekondoh Disorot — Polisi Diminta Tegak Lurus
Pesawaran — Kasus dugaan pelanggaran data pribadi di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru. Nama Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, kini ikut disorot setelah diduga terlibat dalam penyebaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik seorang warga, Zahrial, ke media sosial.
Laporan tersebut telah ditangani secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/136/XI/RES.1.24./2025/Reskrim. Dokumen itu mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik telah memeriksa beberapa pihak terkait, antara lain pelapor Zahrial, Sri Kurniati, Marsiais, Budi Setiawan, Wawan Herwanto, dan Firlizani sendiri. Langkah berikutnya, pihak kepolisian akan memanggil saksi lain untuk memperdalam penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi tersebut.
Menurut pelapor, tindakan penyebaran NIK itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran etika pejabat publik dan tindak pidana yang memiliki unsur kesengajaan. “Data pribadi bukan untuk disebar di media sosial. Ini sudah menyentuh ranah hukum dan harus ditindak tegas,” ujar Zahrial menegaskan.
Ia menilai, publikasi data tanpa izin jelas melanggar perlindungan privasi warga negara. Karena itu, ia mendesak agar Polres Pesawaran segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, guna memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparatur pemerintahan desa.
Kasus ini makin mencuat setelah beredar surat komunikasi antara wali murid dan pihak sekolah yang berisi data pribadi Zahrial. Dokumen internal tersebut seharusnya bersifat rahasia, namun justru beredar luas di media sosial.
Wiliyus, penasihat hukum Bintang TV, menilai penyebaran surat itu dilakukan secara sengaja dan terkoordinasi. “Ini bukan kesalahan teknis. Ada unsur kesengajaan dan motif untuk mempermalukan. Surat itu bersifat internal, tidak semestinya keluar dari ranah sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyebaran data pribadi tanpa izin melanggar pasal-pasal pidana dalam UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara dan denda berat.
Zahrial berharap pihak kepolisian tetap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan semata soal pribadi, tetapi menyangkut keadilan dan perlindungan warga dari penyalahgunaan wewenang pejabat publik.
“Ini soal integritas hukum dan tanggung jawab aparat dalam melindungi hak warga negara,” pungkasnya.(Tim-Red)
Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM






