Diduga Abaikan Etika Profesi, Jaksa Kejari Bandar Lampung Diam-Diam Kembalikan Barang Bukti dan Digugat BE-I Law

IMG-20251211-WA0268

Keterangan Foto : Penasihat Hukum Yunizar Akbar.

Bandar Lampung – Penasihat Hukum Yunizar Akbar menegaskan pentingnya seluruh aparat penegak hukum, termasuk dirinya sebagai advokat, untuk senantiasa menjaga etika, adab, serta mematuhi kode etik profesi masing-masing.

“Seluruh aparat penegak hukum, termasuk saya sebagai advokat, sangat penting menjaga etika dan adab, apalagi kode etik. Dua kepribadian itu seperti adab dan etika terkadang memang lalai pada diri kita,” ujarnya di Bandarlampung, Kamis (11/12/25).

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait masih adanya oknum aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, yang diduga tidak menghargai profesi advokat dengan mendatangi kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mengembalikan dokumen surat kendaraan yang telah menjadi barang bukti persidangan, pada Rabu (10/12/25).

“Kawan kita jaksa dari Kejari Bandarlampung atau Kejati Lampung dengan sengaja mendatangi klien kita di Rutan untuk mengembalikan barang bukti dokumen. Tentunya jika mereka paham, langkah itu tidak akan dilakukan, apalagi kita masih berstatus sebagai kuasa hukum. Jika begitu, sama saja tidak memiliki etika dan adab,” ujarnya.

Meski demikian, klien tersebut menolak menerima barang bukti yang coba dikembalikan oleh oknum jaksa tersebut.

Menurut Yunizar, seorang jaksa tidak seharusnya melakukan tindakan demikian, terlebih tidak memahami aturan kode etik dalam pengembalian barang bukti kepada narapidana yang memiliki kuasa hukum.

“Untungnya klien kita tidak menerima, karena ternyata klien yang seorang narapidana justru memiliki etika dan adab. Apalagi dokumen tersebut masih dalam proses gugatan perbuatan melawan hukum,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah digugat secara perdata oleh Kantor Hukum BE-I Law Firm terkait dugaan pengabaian surat kuasa khusus advokat oleh jaksa dalam pelaksanaan eksekusi pengembalian barang bukti.

Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Gugatan ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, cq Kejari Bandarlampung, cq Ilsye Hariyati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pidana Nomor: 561/Pid.Sus/2024/PN Tjk Jo 403 PID.SUS/2024/PT TJK Jo 4608K/Pid.Sus/2025.(*)

 

Editor : BAMBANG.S.P||BENSORINFO.COM