Deni Ribowo Desak Audit Lahan SGC, Komisi II DPR RI Turun Tangan

Anggota-Komisi-V-Deni-Ribowo

Foto : Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo.

Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menegaskan pemerintah harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap lahan perkebunan milik PT Sugar Group Companies (SGC). Desakan ini muncul menyusul adanya ketidaksinkronan data luas lahan SGC yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Menurut Deni, perbedaan data yang muncul dari lembaga resmi tidak bisa dianggap sepele, sebab menyangkut aspek krusial seperti pajak, tanggung jawab sosial, hingga keadilan bagi warga sekitar.

“Kita prihatin, data yang mestinya valid justru berbeda-beda. Padahal ini menyangkut pajak, tanggung jawab sosial, dan kepastian hukum,” tegas Deni, Kamis (10/7/2025).

Ia menilai audit lahan menjadi langkah strategis untuk memastikan kepemilikan, legalitas, pemanfaatan, serta dampak lingkungan dari aktivitas perkebunan. Menurutnya, landasan hukum audit lahan sudah jelas, mulai dari UUPA 1960, UU Perkebunan 2014, UU Lingkungan Hidup 2009, hingga UU Cipta Kerja 2020.

“Regulasi sudah tersedia. Tinggal komitmen lembaga terkait, termasuk BPN, untuk menuntaskannya. Audit lahan adalah solusi konkret,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, juga menyatakan dukungan penuh terhadap permintaan pengukuran ulang lahan SGC. Hal itu disampaikan usai menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran HGU dan konflik agraria.

“Kami sudah mengakomodir seluruh aduan masyarakat sipil dan pemerintah daerah terkait SGC. Komisi II akan menindaklanjuti dalam RDPU lanjutan pada 15 Juli mendatang,” ujar Dede Yusuf saat memimpin RDPU di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (2/7/2025).

RDPU tersebut menghadirkan pejabat pusat dan daerah, termasuk Dirjen ATR/BPN, Wakil Gubernur Lampung, Ketua DPRD Lampung, hingga dua bupati dari wilayah yang bersinggungan langsung dengan lahan SGC.

Pertemuan itu juga merupakan tindak lanjut aspirasi yang disampaikan aliansi masyarakat sipil—Komunitas Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) yang sebelumnya menggelar aksi di Kantor Gubernur Lampung serta Kejaksaan Agung RI. (IFFAH)

Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM