Dampak Hukum dan Politik Putusan Mahkamah Partai PPP Terhadap Muswilub di Empat Provinsi

Oleh: Andreas Andoyo
(Akademisi / Ketua KPU Pringsewu 2014–2019 / Kader PPP)
JAKARTA – Putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pembatalan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat provinsi, yakni Kepulauan Riau, Riau, Bali, dan Kalimantan Selatan, dinyatakan tidak sah karena dinilai melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) PPP. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh jajaran pengurus harian, termasuk Plt Ketua Umum, wajib mematuhinya.
Putusan ini muncul sebagai tindak lanjut dari permohonan fungsionaris DPW PPP Riau yang menolak keabsahan Muswilub yang digelar pada Juni lalu. Mahkamah Partai menyatakan bahwa Muswilub tersebut melanggar aturan internal, terutama terkait tahapan formal yang disyaratkan dalam AD/ART PPP.
Seperti diketahui, Mahkamah Partai PPP merupakan organ yudikatif internal yang berwenang menyelesaikan sengketa partai secara adil, terbuka, dan berbasis bukti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Oleh karenanya, keputusan lembaga ini memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib ditaati.
Sebelumnya, Mahkamah Partai juga sempat mengeluarkan pendapat hukum terkait posisi Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa, yang kemudian menjadi dasar pengangkatan Muhamad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Pengangkatan Mardiono kala itu pun dilakukan berdasarkan prosedur yang sesuai dengan pendapat hukum Mahkamah Partai.
Dengan demikian, mengabaikan putusan Mahkamah Partai mengenai pembatalan Muswilub di empat DPW, secara tidak langsung juga berarti mengingkari dasar hukum pengangkatan Plt Ketum Mardiono. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip organisasi dan dapat dikenai sanksi.
Dalam surat tertanggal 24 Juni 2025, Mahkamah Partai PPP telah mengeluarkan empat pendapat hukum resmi:
- Surat No: 03/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 – Muswilub DPW PPP Bali
- Surat No: 04/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 – Muswilub DPW PPP Kepulauan Riau
- Surat No: 05/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 – Muswilub DPW PPP Riau
- Surat No: 06/MP-DPP-PPP/B/VI/2025 – Muswilub DPW PPP Kalimantan Selatan
Keempat Muswilub tersebut dinyatakan cacat hukum karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) dan (3) AD PPP. Muswilub hanya dapat digelar setelah disetujui dalam Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) yang diajukan secara tertulis oleh lebih dari dua pertiga jumlah DPC dan didasari keputusan Muskercab. Syarat ini tidak dipenuhi dalam pelaksanaan Muswilub di empat provinsi tersebut.
Sikap tegas juga ditunjukkan oleh Sekjen PPP Arwani Thomafi yang menolak menandatangani surat keputusan terkait Muswilub. Hal ini karena dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Organisasi (PO) No 4 Tahun 2021 tentang Atribut dan Kesekretariatan Partai, ditegaskan bahwa tanda tangan Sekjen merupakan keharusan dalam surat keputusan internal partai.
Sayangnya, Plt Ketum dan sejumlah pengurus harian DPP PPP tetap melanjutkan pelaksanaan Muswilub tanpa tanda tangan Sekjen, yang secara prosedural bertentangan dengan aturan organisasi.
Sebagai partai yang kini berada dalam koalisi pemerintah, PPP memiliki kewajiban moral dan politik untuk menjaga kehormatan Presiden Prabowo Subianto dengan menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi partai. Kepatuhan ini bukan hanya menunjukkan kedewasaan berorganisasi, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan negara kepada PPP.
“Wajib bagi kita menjaga kehormatan dan kepercayaan yang sudah diberikan kepada PPP. Dengan patuh dan menjalankan perintah undang-undang partai politik,” tegas Andreas Andoyo.