Buron Curanmor Ditangkap di Pesantren, Tekab 308 Ringkus Pelaku Asal Pahoman

IMG_20250523_175217_101

Bandar Lampung – Setelah sempat buron, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Tanjung Karang Timur akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. Pelaku bernama Gunadi Ragil (22), warga Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, dibekuk saat berada di sebuah pondok pesantren di wilayah Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Senin (19/5/2025) dini hari.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ni Kadek Putri, seorang mahasiswi asal Lampung Tengah yang kehilangan motornya saat diparkir di rumah kosnya di Jalan Kemerdekaan pada Selasa pagi (11/2/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Jacob Tilukay, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat (23/5/2025). “Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil menemukan keberadaan pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal,” ujar Kapolresta.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu celana panjang hitam, sebuah helm biru, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.

Kini Gunadi Ragil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Jacob Tilukay juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM