BNNP Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu, Selamatkan 250.000 Jiwa dari Ancaman Narkoba

IMG-20250519-WA0090

Bandar Lampung, — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.928,36 gram. Barang bukti ini berasal dari kasus yang berhasil diungkap pada Maret 2025 dan dimusnahkan di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung.

Barang bukti tersebut sebelumnya telah digunakan untuk pengujian laboratorium dan kepentingan persidangan, dengan sisa seberat 23,13 gram. Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan dan dimusnahkan adalah 14.952,80 gram.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan dokumen legal resmi, di antaranya laporan kasus, surat penetapan status barang sitaan, hingga surat perintah pemusnahan dari Kepala BNN Provinsi Lampung.

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi asal Aceh yang beroperasi di wilayah Mesuji, Lampung. Tiga tersangka berhasil diamankan: H (29 tahun), M (49 tahun), dan MU (42 tahun). Ketiganya ditangkap saat membawa sabu menggunakan mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Tol Palembang–Bakauheni, tepatnya di KM.240 exit tol Simpang Pematang.

Ketiganya dikenakan Pasal 115, 114, 112, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, tersangka H juga berpotensi dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera serta merampas seluruh aset yang dimiliki tersangka agar tidak dapat lagi menjalankan bisnis haram.

BNNP Lampung menyatakan bahwa pemusnahan hampir 15 kilogram sabu ini berpotensi menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

#LampungBersinar

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM