BNNP Lampung Musnahkan 11.235,51 gram Sabu dan 770 Gram Ganja, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Keterangan foto : Kepala BNN Provinsi Lampung memberikan sambutan saat pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan BNNP Lampung. Sejumlah tersangka dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Lapangan Panggung Satpol PP Pemprov Lampung, Selasa (18/11/2025).
Bandar Lampung – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang tahun 2025. Pemusnahan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Lapangan Panggung Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Lampung.
Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.235,51 gram sabu dan 770 gram ganja, setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Barang bukti tersebut berasal dari beberapa kasus, antara lain:
- S dan A, pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 68,58 gram.
- CS, JR, ZA, HT, DS, EV, dan MS, bandar dan pengedar dengan barang bukti sabu mencapai 11.158,22 gram.
- N, pengedar ganja dengan barang bukti 770 gram.
- OE, pengedar sabu dengan barang bukti 8,71 gram.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu 1.000°C selama 45–90 menit hingga habis tanpa sisa.
Tersangka Terancam Hukuman Maksimal
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) undang-undang yang sama.
Seluruh pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
BNNP Lampung Ajak Seluruh Pihak Perkuat Sinergi
Kepala BNN Provinsi Lampung, Kombes Pol. Sakeus Ginting, S.I.K., M.H., mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk memperkuat upaya penanggulangan peredaran gelap narkoba, dimulai dari lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika kini telah menyasar seluruh lapisan masyarakat. Hal itu terlihat dari meningkatnya permohonan assessment penyalahguna di Provinsi Lampung setiap tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba semakin marak dan membutuhkan penanganan serius serta berkelanjutan.
Kombes Sakeus Ginting menambahkan bahwa pengungkapan kasus oleh BNN merupakan langkah penting dalam memutus jaringan peredaran, namun keberhasilan tidak akan maksimal tanpa sinergi semua pihak. Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pemberantasan narkoba.

Gubernur Lampung Beri Apresiasi
Acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Gubernur Lampung, yang memberikan apresiasi atas langkah tegas BNNP Lampung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas daerah, sehingga diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya BNN, baik melalui program pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, maupun penindakan hukum, guna mewujudkan Lampung yang Bersih dari Narkoba.(BSP) .
Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM






