Anggaran Fasilitas Kejaksaan Rp35 Miliar di Lampung Disorot, Pemprov Jelaskan Skema Hibah

BANDAR LAMPUNG, BENSORINFO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjelaskan mekanisme penganggaran hibah sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi sejumlah fasilitas kejaksaan di wilayah Lampung. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa alokasi tersebut tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai.

Penjelasan itu disampaikan Marindo pada Senin (3/8/2026), menyusul pembahasan mengenai anggaran yang diperuntukkan bagi fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota.

Menurut Marindo, pemberian hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan dalam penganggaran APBD sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku serta didasarkan pada usulan dan permohonan dari instansi penerima.

Ia menerangkan, dukungan pemerintah daerah terhadap instansi vertikal merupakan bagian dari koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam lingkup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Terkait rincian penggunaan anggaran tersebut, Marindo menyarankan agar data teknis dikonfirmasi kepada organisasi perangkat daerah yang berwenang, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.

Sejumlah Pekerjaan Bernilai Miliaran Rupiah

Data yang disebut berasal dari penelusuran Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemprov Lampung menunjukkan adanya sejumlah paket pekerjaan terkait fasilitas kejaksaan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK).

Salah satu paket yang tercantum adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung dengan nilai sekitar Rp13,5 miliar. Selain itu, terdapat pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung senilai kurang lebih Rp1,7 miliar.

Paket lainnya berupa pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di wilayah Panjang dengan nilai sekitar Rp4,4 miliar. Sementara itu, rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung di Jalan Sultan Hasanudin, Bandar Lampung, tercatat sekitar Rp557 juta.

Pekerjaan lain disebut tersebar di sejumlah fasilitas kejaksaan di wilayah Lampung. Namun, rincian keseluruhan paket, nilai kontrak, serta realisasi anggarannya tetap perlu dicocokkan dengan dokumen pengadaan dan keuangan resmi.

Transparansi Anggaran Menjadi Perhatian

Pengalokasian anggaran daerah untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut dasar pemberian hibah, mekanisme pelaksanaan, status aset setelah pekerjaan selesai, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui tujuan penggunaan APBD dan memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, konfirmasi dokumen resmi mengenai dasar penganggaran, daftar paket pekerjaan, penerima manfaat, dan realisasi belanja menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai alokasi hibah sekitar Rp35 miliar tersebut.

 

  1. Editor : BSP | bensorinfo.com