DPRD Lampung Gelar Paripurna, Wagub Jihan Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (30/6/2025), di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Lampung dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah sekaligus dua Raperda prakarsa strategis Pemprov Lampung.
Dalam laporannya, Wagub Jihan mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp7,451 triliun atau 86,33 persen dari target Rp8,631 triliun. Sementara belanja dan transfer daerah terealisasi sebesar Rp7,506 triliun atau 85,73 persen dari anggaran Rp8,756 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp125,120 miliar bersumber dari SiLPA 2023, dengan sisa lebih pembiayaan (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp69,897 miliar yang akan digunakan pada APBD 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, berkat komitmen bersama, laporan keuangan Pemprov Lampung kembali meraih WTP. Ini bukti keseriusan kita dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Wagub Jihan di hadapan anggota DPRD.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Provinsi Lampung juga menerima penyampaian dua Raperda prakarsa Pemprov, yakni RPJMD Provinsi Lampung 2025–2029 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Wagub Jihan menjelaskan, RPJMD 2025–2029 disusun selaras dengan RPJMN yang mengusung visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.” Visi daerah dituangkan dalam “Lampung Maju Menuju Indonesia Emas” dengan tiga arah utama: pertumbuhan ekonomi inklusif, penguatan SDM unggul, dan pemerintahan yang berintegritas.
“Desa adalah tulang punggung ekonomi Lampung. Karena itu, uang harus berputar di desa agar ekonomi tumbuh dan masyarakat makin sejahtera,” tegasnya.
Adapun Raperda tentang insentif dan kemudahan penanaman modal, kata Jihan, menjadi instrumen penting untuk memperkuat iklim investasi daerah. Substansinya mencakup bentuk insentif, tata cara pemberian, jenis usaha, hingga pengawasan pelaksanaan.
DPRD Provinsi Lampung diharapkan dapat segera membahas dan memberikan persetujuan terhadap ketiga Raperda tersebut agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan agenda paripurna ini, DPRD Provinsi Lampung menegaskan peran pentingnya dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan sekaligus mendukung arah pembangunan jangka menengah yang digagas Pemprov Lampung menuju Indonesia Emas 2045..(IFFAH)
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM