Empat Hari Operasi Patuh Krakatau 2025, 1.314 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak di Bandar Lampung Isi Berita:

IMG-20250611-WA0034

Foto : Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika.

Bandar Lampung – Selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung telah menindak sebanyak 1.314 pelanggar lalu lintas. Operasi ini berlangsung sejak Senin, 14 Juli 2025, dan akan terus digelar hingga 27 Juli mendatang.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa dari total penindakan tersebut, 87 pelanggar dikenai tilang elektronik (ETLE), 501 pelanggar ditilang langsung di tempat, serta 726 pengendara diberikan teguran.

“Selama empat hari, total sudah 1.314 penindakan. Rinciannya 87 ETLE, 501 tilang manual, dan 726 teguran,” ujar Kompol Ridho saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Ia menambahkan, pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain penindakan, petugas juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik secara langsung di jalan raya, di sekolah-sekolah, maupun melalui media sosial. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Operasi Patuh Krakatau 2025 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) serta menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

Kompol Ridho turut mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, seperti memakai helm SNI, menggunakan sabuk pengaman, serta melengkapi surat-surat kendaraan.

“Operasi ini bukan untuk menakuti masyarakat, melainkan demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Adapun tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Krakatau 2025, antara lain:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Membonceng lebih dari satu orang
  4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan

Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan tingkat disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas meningkat, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan di Kota Bandar Lampung.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM