Sekdaprov Lampung Bantah Isu Alih Aset, Lahan Ryacudu Disebut Tak Tercatat Milik Pemprov Lampung

BANDAR LAMPUNG, BENSORINFO.COM – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait polemik status tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi di Jalan Ryacudu, Kompleks Perumahan Korpri, Bandar Lampung. Pemprov menegaskan bahwa lahan tersebut tidak tercatat dalam daftar aset milik pemerintah daerah.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul aksi unjuk rasa LSM Fokal Lampung di Kantor Gubernur Lampung pada 5 Agustus 2026. Dalam aksi tersebut, persoalan status lahan turut menjadi sorotan, termasuk penyebutan nama Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Marindo menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perubahan status atau peralihan aset tanah tersebut perlu diluruskan berdasarkan fakta dan dokumen administrasi yang ada.

Ia menyatakan, Pemprov Lampung menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, informasi yang berkembang di ruang publik perlu ditempatkan sesuai duduk persoalan agar tidak memunculkan persepsi yang keliru.

“Sebagai pemerintah, kami menghormati hak masyarakat, termasuk LSM Fokal, untuk menyampaikan pendapat. Namun terkait adanya penyebutan nama saya dalam persoalan tersebut, tentu perlu kami jelaskan duduk persoalan yang sebenarnya,” kata Marindo, Kamis (7/8/2026).

Pemprov Sebut Isi Kedua Surat Konsisten

Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Alfadri, menjelaskan bahwa dua surat yang dipersoalkan dalam aksi demonstrasi tersebut pada dasarnya memuat keterangan yang sama mengenai status pencatatan lahan.

Menurut Yudhi, kedua surat itu sama-sama menerangkan bahwa tanah di Jalan Ryacudu yang menjadi perhatian publik tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung. Surat tersebut diterbitkan sebagai tanggapan atas permohonan warga yang membutuhkan kejelasan status lahan sebelum mengajukan peningkatan hak atas tanah.

Ia menegaskan, penjelasan pemerintah mengenai pencatatan aset tidak serta-merta menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut. Apabila warga memiliki bukti kepemilikan, penyelesaian administrasinya harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemprov hanya memberikan penjelasan mengenai status aset. Apabila masyarakat merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Yudhi.

BPKAD Mengacu pada Data Aset Daerah

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Rofiq Nugroho, turut menegaskan bahwa berdasarkan data yang dikelola instansinya, lahan yang dipersoalkan tidak tercatat sebagai aset Pemprov Lampung.

Rofiq juga menyebutkan adanya hibah aset tertentu kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung pada 2023 sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, informasi tersebut perlu dibedakan dari status lahan Jalan Ryacudu yang menjadi pokok persoalan.

Ia menegaskan bahwa substansi surat yang ditandatangani Sekdaprov tetap konsisten menyatakan lahan tersebut tidak tercatat sebagai aset pemerintah provinsi.

Status Fasum Juga Menjadi Perhatian

Selain status kepemilikan dan pencatatan aset, persoalan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan tersebut turut mendapat perhatian.

Yudhi menyatakan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang peruntukannya bagi masyarakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan pembangunan pribadi yang bertentangan dengan ketentuan.

“Fasilitas umum dan fasilitas sosial diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi,” tegasnya.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa klarifikasi tersebut merupakan penjelasan pemerintah mengenai status pencatatan aset dan substansi surat yang diterbitkan. Adapun kepastian hak atas tanah tetap perlu ditelusuri melalui dokumen kepemilikan, data pertanahan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, polemik lahan Jalan Ryacudu memerlukan kejelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum agar tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

 

Editor : BSP |BENSORINFO.COM