Tak Berkutik! Komplotan Residivis Spesialis Curanmor Digulung, Polisi Ungkap Delapan Aksi Kejahatan di Lampung Selatan

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Aksi komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Candipuro dan sekitarnya akhirnya terhenti. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Candipuro, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, serta Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membekuk empat pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., menjelaskan, pengungkapan kasus pada Rabu (5/8/2026) itu berawal dari penyelidikan atas laporan pencurian di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama; R.A. (22), warga Desa Batu Liman Indah; Y.S. (21), warga Desa Batu Liman Lama; serta S. (41), warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

Kasus bermula saat rumah korban dibobol pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel teralis pintu belakang, merusak pintu rumah, lalu membobol pintu menuju ruang tengah sebelum membawa kabur berbagai barang berharga.

Barang yang digondol pelaku antara lain dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat BE 6774 OW dan Honda Revo BE 7429 NU, satu unit telepon genggam Oppo, uang tunai Rp1,3 juta, sepasang sepatu futsal, serta satu jeriken berisi BBM jenis Pertalite. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Berbekal hasil penyelidikan, petugas lebih dulu menangkap tersangka Y.S. di wilayah Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur. Dari pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga mengarah kepada R.A. yang mengakui melakukan pencurian bersama K.S.

Keterangan kedua pelaku membawa petugas ke wilayah Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo, tempat salah satu sepeda motor hasil curian dijual. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Honda Beat milik korban. Sementara satu unit sepeda motor lainnya diduga telah dijual kepada seseorang berinisial R. Namun saat dilakukan penggerebekan, yang bersangkutan bersama barang bukti sudah tidak berada di tempat.

Kapolsek Candipuro mengatakan, saat proses penangkapan, R.A. dan K.S. sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa R.A. dan K.S. merupakan residivis sekaligus spesialis curanmor. Keduanya mengaku telah melakukan sedikitnya delapan aksi pencurian di berbagai lokasi, di antaranya wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman, hingga pencurian sepeda motor di lokasi hiburan organ tunggal di kawasan Bulog Kalianda.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3S, satu unit Honda Beat warna putih-biru, dan satu unit Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan rangkaian tindak pidana para tersangka.

Keempat tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 sampai 9 tahun.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, memburu penadah hasil curian, serta melacak barang bukti yang hingga kini belum berhasil ditemukan.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com