PTPN I Regional 7 Tempuh Restorative Justice, Kakek Mujiran Segera Hirup Udara Bebas
Kalianda, Lamsel|bensorinfo.com – PTPN I Regional 7 mengambil langkah penyelesaian hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) terhadap Mujiran (72), seorang lansia yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pencurian getah karet di areal perkebunan perusahaan. Melalui mekanisme tersebut, perusahaan juga berkomitmen mengawal proses persidangan hingga Mujiran memperoleh kebebasan.
Komitmen itu disampaikan Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Agung, kesepakatan damai yang telah dicapai antara perusahaan dan keluarga Mujiran menjadi landasan penting dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan.
“PTPN I Regional 7 telah memberikan Restorative Justice kepada Kakek Mujiran. Proses ini kami kawal dalam persidangan agar pembebasan beliau dapat segera terwujud,” kata Agung.
Ia menjelaskan, pendekatan RJ dipilih dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, usia lanjut terdakwa, serta tujuan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
“Perdamaian ini kami lakukan agar menjadi dasar bagi majelis hakim dalam memberikan putusan. Melalui Restorative Justice, perusahaan mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Mujiran didakwa atas dugaan pencurian getah karet di areal sadap Kebun Bergen PTPN I Regional 7. Pada sidang yang berlangsung Rabu, majelis hakim yang dipimpin Fredy Tanada mendengarkan keterangan tiga saksi dari pihak perusahaan, yakni Asisten Personalia Angga serta dua petugas keamanan, Triono dan Ratno.
Agung menegaskan, langkah damai yang ditempuh merupakan bentuk upaya penyelesaian perkara yang lebih humanis, dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial dibandingkan sekadar pemberian sanksi pidana.
Selain memberikan RJ, PTPN I Regional 7 juga menyiapkan program asistensi sosial bagi Mujiran setelah proses hukum selesai.
Sidang perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Namun demikian, pihak perusahaan memastikan tetap mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai kesepakatan yang telah dicapai.
“Komitmen kami jelas. Restorative Justice telah diberikan, proses hukum akan terus kami kawal, dan kami berharap Kakek Mujiran segera dapat kembali berkumpul bersama keluarganya,” tegas Agung.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
