Polemik Anggaran Rp16,5 Miliar Dijawab Pansus DPRD, Mirzalie: Bukan Khusus Tenaga Ahli Gubernur
Bandar Lampung|bensorinfo.com — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 DPRD Provinsi Lampung, Mirzalie menegaskan anggaran belanja jasa tenaga ahli Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp16,5 miliar tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga ahli gubernur.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya sorotan terhadap alokasi belanja jasa tenaga ahli Pemprov Lampung tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp16.507.483.269. Nilai tersebut tercatat meningkat sekitar Rp303 juta dibanding tahun 2024 yang sebesar Rp16.204.408.302.
Menurut Mirzalie, anggaran tersebut berada dalam satu nomenklatur rekening belanja yang mencakup berbagai kebutuhan tenaga ahli dan tenaga teknis di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Anggaran Rp16 miliar itu bukan untuk tenaga ahli gubernur saja. Dalam rekeningnya memang dijadikan satu. Semua tenaga ahli pendamping atau sebutan lainnya, termasuk tenaga teknis di PU, masuk dalam rekening yang sama,” ujar Mirzalie.
Ia menjelaskan, sistem penganggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menggabungkan pembiayaan tenaga ahli, tenaga pendamping hingga tenaga teknis dalam satu pos belanja. Karena itu, rincian penggunaan anggaran tidak muncul secara spesifik di masing-masing OPD.
Mirzalie mencontohkan, sektor pekerjaan umum juga memiliki banyak tenaga teknis yang pembiayaannya masuk dalam rekening tersebut, mulai dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi hingga Dinas Cipta Karya dan Permukiman.
“Semua OPD ini tergabung dalam satu rekening. Sebutannya macam-macam, ada tenaga ahli, tenaga pendamping, dan tenaga teknis yang tersebar di semua OPD di lingkungan Provinsi Lampung, bukan anggaran tenaga ahli gubernur,” katanya.
Meski demikian, Mirzalie mengaku pihaknya belum mengetahui secara rinci jumlah keseluruhan tenaga ahli maupun tenaga teknis yang dibiayai dari pos anggaran tersebut.
Ia juga menyinggung keberadaan tenaga ahli gubernur yang disebut sebagai tenaga ahli percepatan pembangunan pemerintahan. Menurutnya, jumlah tenaga ahli gubernur dapat berubah setiap tahun menyesuaikan kebutuhan kepala daerah.
“Jumlahnya juga sudah sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Itu disesuaikan dengan kebutuhan kepala daerah dan jumlah orangnya masih pantas,” ujarnya.
Sementara terkait besaran indeks honorarium tenaga ahli, Mirzalie mengaku belum memperoleh data detail.
“Kalau indeksnya langsung kita tidak tahu,” pungkasnya.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
