Sidang Kasus Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim, Saksi Sebut Terdakwa Tidak Terlibat Pengaturan Proyek

IMG-20260402-WA0148

Foto : Dendi Albar, S.H

Lampung Timur|bensorinfo.com – Sidang lanjutan perkara pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur kembali digelar dengan menghadirkan saksi dari pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim), yang mengungkap sejumlah fakta di persidangan.

Saksi Drs. Mulyanda selaku Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan terdakwa Budi Laksono dalam pengaturan proyek pembangunan gerbang tersebut.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama di Hotel Emersia, hadir beberapa pihak, termasuk mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, S. Ramlan, serta dirinya sebagai Kepala Dinas Perkim. Namun, saksi hanya mengetahui keberadaan Budi Laksono berada di luar ruangan dan tidak terlibat langsung dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, saksi juga mengakui menerima uang sebesar Rp39 juta dari pihak konsultan yang disebut sebagai bentuk ucapan terima kasih. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pemberian tersebut masuk dalam ranah gratifikasi yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menegaskan bahwa status sebagai orang kepercayaan kepala daerah bukan merupakan tindak pidana sepanjang tidak merugikan keuangan negara. Hubungan kedekatan tersebut disebut telah terjalin sebelum Dawam Rahardjo menjabat sebagai Bupati Lampung Timur.

Saksi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya keterlibatan Budi Laksono dalam pengaturan proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dendi Albar, S.H., menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam perkara tersebut dan menduga adanya pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab.

“Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menetapkan S. Ramlan sebagai tersangka,” ujar Dendi dalam keterangannya usai persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (tim-red)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com