8.000 Bidang Aset Pemda di Lampung Perlu Pengamanan, KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah
BENSORINFO.COM, BANDAR LAMPUNG – Pengamanan aset pemerintah daerah dan pembenahan administrasi pertanahan menjadi perhatian serius dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Lampung mendorong percepatan sertifikasi tanah serta integrasi data untuk mencegah potensi penyimpangan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi sektor pertanahan yang berlangsung di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026), terungkap sekitar 8.000 bidang aset milik pemerintah daerah di Lampung masih menjadi perhatian dalam agenda pengamanan aset melalui sertifikasi.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan aset publik, kepastian hukum, dan efektivitas pengelolaan kekayaan daerah.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk memperbaiki sistem pertanahan agar lebih transparan, tertib, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, pembenahan tata kelola pertanahan harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah, terutama dalam memperkuat perekonomian masyarakat dan menciptakan iklim investasi yang sehat.
Sertifikat Tanah Bukan Sekadar Dokumen
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah masih terbatasnya kepemilikan sertifikat tanah, terutama pada lahan yang dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian.
Padahal, legalitas kepemilikan tanah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi salah satu faktor pendukung ketika masyarakat mengajukan pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan.
Lampung yang memiliki basis ekonomi pertanian membutuhkan sistem pertanahan yang mampu mendukung produktivitas petani, pengembangan usaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Karena itu, Pemprov Lampung menyatakan dukungan terhadap percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Gubernur juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota memperkuat koordinasi agar persoalan pertanahan dapat ditangani sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Integrasi Data untuk Cegah Kebocoran Pendapatan
Selain persoalan sertifikasi, integrasi data pertanahan dengan sistem perpajakan menjadi salah satu agenda penting dalam koordinasi tersebut.
Sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), misalnya, diharapkan membantu pemerintah memperoleh data objek pajak yang lebih akurat. Dengan demikian, potensi penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dipetakan secara lebih optimal.
Langkah ini juga berpotensi memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan dan aset milik pemerintah daerah.
KPK menilai sektor pertanahan memiliki sejumlah titik rawan yang membutuhkan pengawasan, termasuk pengelolaan barang milik daerah, pelayanan perizinan, dan administrasi pendapatan daerah.
Melalui pendekatan pencegahan, perbaikan sistem administrasi dan peningkatan pengawasan internal diharapkan mampu mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Sembilan Program ATR/BPN Didorong Segera Ditindaklanjuti
Dalam forum tersebut, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama kepada pemerintah daerah. Program ini mencakup percepatan pendaftaran tanah, integrasi data pertanahan dan perpajakan, pengembangan Zona Nilai Tanah, serta peningkatan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik.
Agenda lainnya meliputi percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria, perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan dalam rencana tata ruang, dan konsolidasi tanah untuk pembangunan.
Penandatanganan komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, Pemprov Lampung, dan pemerintah kabupaten/kota menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut.
Lampung juga disebut sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerima paket program penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Keberhasilan program ini nantinya akan sangat bergantung pada tindak lanjut di tingkat daerah, termasuk pembenahan basis data, penyelesaian dokumen aset, serta konsistensi pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik.
Kepastian Hukum Jadi Modal Pembangunan
Bagi Pemprov Lampung, pembenahan sektor pertanahan memiliki kaitan erat dengan peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum atas tanah dapat membantu masyarakat maupun pelaku usaha dalam merencanakan kegiatan ekonomi secara lebih terukur.
Sementara bagi pemerintah daerah, sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memastikan kekayaan publik terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai kepentingan pembangunan.
KPK menekankan bahwa pengamanan aset harus dilakukan melalui penertiban administrasi sekaligus penguasaan fisik yang jelas. Masyarakat juga didorong berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan penyimpangan pelayanan pertanahan melalui kanal pengaduan resmi.
Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan komitmen, tetapi berlanjut pada penyelesaian persoalan nyata di lapangan.
Percepatan sertifikasi aset, keterpaduan data, dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi pekerjaan penting untuk memastikan pengelolaan pertanahan berjalan akuntabel, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan Lampung secara berkelanjutan.
Editor : BSP |BENSORINFO.COM
