Polresta Bandar Lampung Dalami Laporan Dugaan Pemerasan Rp20 Juta, Sejumlah Saksi Diperiksa
Foto : Johan Syahril
Bandar Lampung|bensorinfo.com – Penyidik Polresta Bandar Lampung masih terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret nama Johan Syahril sebagai terlapor. Saat ini, proses penyelidikan difokuskan pada pemeriksaan sejumlah saksi guna mengungkap fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan dengan nomor LP/B/693/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG itu masih berada dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Perkara dugaan pemerasan senilai lebih kurang Rp20 juta itu masih memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik. Saat ini masih didalami,” ujar Alfret kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang direktur perusahaan di Bandar Lampung melalui kuasa hukumnya, Riko Ernando, SH. Dalam laporannya, pelapor menuding adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial J.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa itu bermula dari adanya pernyataan terkait dugaan penyimpangan pada salah satu proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai masih bersifat dugaan dan belum terbukti kebenarannya.
Melalui seorang saksi berinisial Mu, terlapor diduga menyampaikan ancaman agar pihak perusahaan menyerahkan sejumlah uang. Permintaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pemberitaan dan komentar yang telah dimuat oleh salah satu media daring.
Karena merasa tertekan, pihak perusahaan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna cokelat. Uang tersebut diserahkan oleh saksi berinisial Sf di sebuah hotel di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Kuasa hukum pelapor, Riko Ernando, menyebut proses penyerahan uang itu diduga terekam kamera pengawas (CCTV) hotel dan telah disampaikan sebagai bagian dari laporan kepada pihak kepolisian.
“Pada saat penyerahan uang, terekam oleh CCTV hotel sehingga kami melaporkan kejadian ini ke kepolisian agar dapat diproses secara hukum hingga tuntas,” kata Riko.
Dalam laporan tersebut, terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan.
Hingga kini, penyidik Polresta Bandar Lampung masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Johan Syahril belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya.
(Hendrik)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
