Polisi Gagalkan Penyelundupan 977 Ekor Burung di Pelabuhan Bakauheni, Sejumlah Satwa Dilindungi Ikut Diamankan

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Aparat gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 977 ekor burung berbagai jenis yang akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Ratusan burung tersebut diangkut tanpa dokumen resmi dan sebagian di antaranya merupakan satwa yang dilindungi.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO rute Palembang–Jakarta di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni.

Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik berwarna putih, serta satu kardus kecil yang berisi ratusan burung. Seluruh satwa tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, sopir dan kondektur bus telah diamankan untuk dimintai keterangan guna mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 977 ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dokumen resmi. Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung,” ujar AKP Ginting.

Berdasarkan hasil pendataan, burung yang diamankan terdiri dari 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor TeledekanPenanganan perkara dilakukan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selain tidak memiliki sertifikat karantina, sebagian burung yang diamankan juga masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Setelah proses pendataan dan pemeriksaan awal selesai dilakukan, pada Jumat (17/7/2026) dini hari seluruh 977 ekor burung diserahkan penyidik Polsek KSKP Bakauheni kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk menjalani penanganan sesuai prosedur.

Polisi menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni juga akan diperketat sebagai langkah pencegahan terhadap praktik perdagangan satwa ilegal sekaligus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

 

Editor :: Bambang.S.P|bensorinfo.com