Polda Lampung Ungkap Lima Kasus Narkotika, Sita Barang Bukti Rp125,12 Miliar

Bandar Lampung|bensorinfo.com — Sebanyak 10 orang diamankan dalam pengungkapan lima kasus menonjol tindak pidana narkotika oleh Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan selama Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram narkotika berbagai jenis dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp125,12 miliar.

Hasil pengungkapan itu dipaparkan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dalam konferensi pers di Lounge Siger Polda Lampung, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan dalam konferensi pers, barang bukti yang diamankan meliputi 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, dan 19.696 butir ekstasi. Polisi juga mengamankan 2.143 unit barang lain yang jenisnya masih perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi penyidik.

Kepolisian memperkirakan jumlah narkotika yang disita tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 429.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Polda Lampung, perwakilan instansi terkait, organisasi antinarkoba, serta awak media.

Kapolda Tekankan Pemberantasan Jaringan Narkotika

Dalam pemaparannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan.

Upaya pemberantasan, menurut penjelasan kepolisian, tidak hanya berfokus pada penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, tetapi juga pada pengembangan penyidikan untuk menelusuri jaringan peredaran gelap narkotika.

Penyidik perlu mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Pengembangan tersebut menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat mengancam keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda.

Pencegahan dan Penindakan Diperkuat

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preemtif, preventif, dan represif dalam menghadapi peredaran gelap narkotika.

Langkah tersebut mencakup edukasi masyarakat, pencegahan penyalahgunaan narkoba, peningkatan kegiatan kepolisian, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana narkotika dapat menyampaikan informasi melalui layanan Polisi 110 atau saluran resmi kepolisian.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Terhadap 10 tersangka, proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rincian pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka perlu mengacu pada keterangan resmi penyidik.

Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran setiap tersangka dan kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengungkapan lima kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Lampung. Konsistensi penegakan hukum, disertai partisipasi masyarakat, diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM