Pemprov Lampung Perkuat Pelayanan Publik, Raih Predikat Nasional dari Ombudsman
Bandar Lampung|bensorinfo.com – Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui peningkatan tata kelola administrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan dalam audiensi antara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dengan Ombudsman RI bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (29/4/2026).
Dalam pertemuan itu, Marindo Kurniawan menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memenuhi seluruh mekanisme pengawasan dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan bahwa sejak 2025 lembaganya menerapkan sistem penilaian baru yang berfokus pada pencegahan maladministrasi. Skema tersebut merupakan pengembangan dari penilaian kepatuhan yang selama ini dilakukan terhadap pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, indikator penilaian kini diperluas dengan memasukkan aspek kepercayaan masyarakat, kepatuhan terhadap tindakan korektif, serta tindak lanjut atas saran perbaikan pelayanan. Evaluasi dilakukan melalui empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Fikri menilai, upaya mencegah maladministrasi memiliki peran penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Menurutnya, berbagai praktik penyimpangan, termasuk tindak korupsi, kerap diawali dari lemahnya tata kelola administrasi.
“Ketika maladministrasi dapat dicegah, maka potensi terjadinya penyimpangan dan korupsi juga akan semakin kecil,” ujarnya.
Dalam penilaian tersebut, Ombudsman menetapkan tiga perangkat daerah sebagai lokus evaluasi, yakni RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap ketiga instansi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat nasional dengan nilai 88,48. Capaian itu diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus memperkuat budaya pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari maladministrasi.

Audiensi tersebut juga menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.(*)
