Munas VI KBPP Polri Ricuh dan Ditunda, Penetapan Bimo di Coffe Shop Hotel Cacat Prosedur
Jakarta|bensorinfo.com — Musyawarah Nasional (Munas) VI Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) yang digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada 15 Mei 2026, berlangsung ricuh dan berujung pada penundaan forum. Situasi memanas setelah muncul dugaan upaya penunjukan Bimo sebagai Ketua Umum KBPP Polri periode 2026–2031 tanpa melalui mekanisme organisasi yang telah disepakati.
Steering Committee (SC) Munas VI KBPP Polri menyatakan proses penjaringan calon Ketua Umum telah berjalan sesuai tahapan organisasi sebelum sidang dimulai. Dari seluruh proses administrasi dan verifikasi, hanya satu calon yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni Dr. Evita Nursanty selaku petahana.
Namun, di tengah jalannya persidangan, muncul manuver sejumlah peserta yang mendorong nama lain untuk ditetapkan sebagai Ketua Umum melalui dukungan sepihak. Langkah tersebut memicu penolakan dari peserta lain karena dinilai bertentangan dengan mekanisme organisasi serta melanggar ketentuan penjaringan calon yang sebelumnya telah disepakati bersama.
SC Munas menegaskan syarat pencalonan, termasuk dukungan minimal 20 persen pengurus daerah, telah ditetapkan jauh sebelum Munas berlangsung. Berdasarkan tahapan resmi tersebut, hanya satu nama yang memenuhi seluruh syarat administrasi dan prosedural.
Ketegangan dalam forum meningkat ketika sebagian peserta mulai mempersoalkan aturan yang sebelumnya telah disepakati. Perdebatan kemudian berkembang menjadi kericuhan hingga sidang dinilai tidak lagi kondusif untuk dilanjutkan.
Dalam situasi tersebut, pimpinan sidang memutuskan menunda pelaksanaan Munas VI KBPP Polri selama tiga hingga enam bulan. Keputusan itu disetujui oleh 34 peserta Munas dan dituangkan dalam Surat Keputusan Penundaan Munas VI KBPP Polri Nomor: SKEP-02/Munas VI/KBPP Polri/V/2026 tertanggal 15 Mei 2026.
Penundaan dilakukan untuk membuka kembali proses penjaringan calon Ketua Umum secara sah, transparan, dan sesuai konstitusi organisasi.
Dengan adanya keputusan penundaan tersebut, hingga kini belum terdapat penetapan Ketua Umum definitif KBPP Polri periode 2026–2031. Karena itu, sejumlah peserta menilai setiap klaim kemenangan ataupun upaya penetapan Ketua Umum di luar keputusan forum resmi tidak memiliki legitimasi organisasi.
Salah satu peserta Munas menyebut keputusan penundaan telah menjadi keputusan resmi forum tertinggi organisasi.
“Munas sudah resmi ditunda. Artinya tidak ada Ketua Umum definitif. Jika ada pihak yang tetap memaksakan pelantikan atau mengklaim kemenangan, hal itu dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan keputusan forum resmi,” ujarnya.
Sejumlah peserta juga menilai dinamika yang terjadi berpotensi menimbulkan perpecahan internal serta mencederai marwah organisasi apabila tidak diselesaikan sesuai mekanisme konstitusi KBPP Polri.(*)
Editor :BSP|bensorinfo.com
