Modus Cek dan Cas Ponsel Saat COD, Residivis di Bandar Lampung Gasak Redmi Note 14 Milik Penjual
Bandar Lampung|bensorinfo.com – Seorang pria berinisial DA (31) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan telepon genggam milik warga saat transaksi jual beli melalui marketplace Facebook.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu ditangkap jajaran Polsek Bumi Waras setelah membawa kabur satu unit Redmi Note 14 5G milik korban dengan modus berpura-pura mengecek kondisi perangkat sebelum membeli.
Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat korban, Hamzah Taufiq, melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dengan pelaku di kawasan Lampu Merah Garuntang, Bandar Lampung, pada Selasa (2/6/2026).
Awalnya, DA menghubungi korban melalui marketplace Facebook dan menyatakan minat untuk membeli ponsel Redmi Note 14 5G warna silver yang ditawarkan korban. Keduanya kemudian sepakat bertemu untuk melakukan transaksi.
Setibanya di lokasi, pelaku meminta izin untuk memeriksa ponsel tersebut. Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan perangkat beserta kotaknya kepada pelaku.
“Pelaku berpura-pura hendak mengisi daya baterai ponsel dan masuk ke area sebuah bengkel yang berada tidak jauh dari lokasi transaksi. Namun setelah itu pelaku tidak kembali dan justru melarikan diri membawa ponsel milik korban,” ujar AKP Hasbi, Rabu (17/6/2026).
Merasa menjadi korban penipuan, Hamzah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Waras. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Polsek Bumi Waras akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. DA ditangkap pada Kamis (4/6/2026) malam di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menukar tambah ponsel hasil penggelapan dengan sebuah Oppo A53 di salah satu konter telepon seluler di kawasan Simpur Center. Dari transaksi tersebut, pelaku juga memperoleh tambahan uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti guna melengkapi berkas perkara,” kata Kapolsek.
Polisi juga mengungkap bahwa DA bukan kali pertama tersangkut kasus pidana. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan dalam perkara narkotika.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Bumi Waras dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
