Inovasi Layanan: Samsat Kota Agung Tanggamus Hadirkan QRIS untuk Wajib Pajak
TANGGAMUS — UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah XIII Samsat Kota Agung, Tanggamus, di bawah kepemimpinan Aiti Prihati, S.E., M.M., resmi meluncurkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui QRIS sebagai inovasi baru untuk mempermudah wajib pajak.
Digitalisasi Pembayaran Pajak untuk Kemudahan Masyarakat
Peluncuran layanan ini menjadi langkah strategis Samsat Kota Agung dalam mendukung modernisasi sistem pembayaran sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui QRIS, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan secara cepat, aman, dan tanpa uang tunai, cukup dengan memindai kode QR melalui aplikasi pembayaran digital.

Kepala UPTD PPD XIII Samsat Kota Agung, Aiti Prihati, menjelaskan bahwa implementasi QRIS merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap layanan yang lebih praktis dan modern.
“Kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih efisien, mudah dijangkau, dan sesuai perkembangan teknologi. QRIS menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menginginkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.
Dukungan Warga dan Dampak Peningkatan Kepatuhan Pajak
Selain mempermudah proses transaksi, layanan QRIS diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu karena proses yang semakin sederhana dan minim antrean.
Sejumlah warga yang hadir dalam kegiatan peluncuran juga memberikan apresiasi atas inovasi tersebut.
“Sekarang bayar pajak makin gampang. Tidak perlu antri lama atau bawa uang tunai. Tinggal scan QR, selesai. Sangat membantu,” kata Roni, salah satu wajib pajak asal Kota Agung.
Dengan hadirnya QRIS, Samsat Kota Agung Tanggamus terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendukung agenda digitalisasi pelayanan publik di Provinsi Lampung.






