Dua Penadah Motor Curian Diciduk Polisi di Tanggamus, Terpergok Jual Yamaha WR Lewat Facebook Marketplace

Bandar Lampung|bensorinfo.com – Upaya menjual sepeda motor hasil kejahatan melalui media sosial berujung penangkapan. Dua pria berinisial EI (23) dan A (39) diamankan jajaran Polsek Labuhan Ratu setelah diduga terlibat dalam kasus penadahan kendaraan bermotor curian yang dipasarkan melalui Facebook Marketplace.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan dua unit sepeda motor milik BRS (19), seorang mahasiswa yang tinggal di rumah kos di Jalan Bhayangkara, Gang Cendrawasih, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

Peristiwa pencurian terjadi pada 30 Maret 2026 dan menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp42 juta.

“Dalam proses penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu kendaraan yang hilang, yakni sepeda motor Yamaha WR, sedang ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan harga Rp17 juta,” ujar AKP Ono Karyono, Jumat (12/6/2026).

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian menyusun strategi dengan menyamar sebagai calon pembeli. Pertemuan pun diatur di wilayah Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Saat transaksi akan berlangsung, polisi langsung bergerak dan mengamankan A yang diketahui berperan sebagai pihak yang memasarkan kendaraan tersebut kepada calon pembeli.

Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku hanya membantu menjualkan motor atas permintaan EI. Ia dijanjikan sejumlah komisi apabila kendaraan tersebut berhasil terjual.

“Motor itu ditawarkan dengan keterangan dilengkapi STNK. Namun setelah kami lakukan pendalaman, dokumen STNK yang ditunjukkan ternyata palsu,” ungkap Kapolsek.

Berbekal keterangan A, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap EI di wilayah Kota Agung. Kepada penyidik, EI mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Dari pengakuannya, motor itu dibeli dari orang lain yang identitasnya telah kami kantongi dan saat ini masih kami buru,” jelas Ono.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha WR milik korban serta dua unit telepon seluler yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com