Buronan Curas Setahun Ditangkap di Lampung Selatan, Rekannya Sudah Jadi Napi

GridArt_20250905_095407902

Lampung Selatan – Setelah setahun bersembunyi dari kejaran aparat, D.E., warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, akhirnya ditangkap polisi. Pria ini terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 4 Maret 2024 di rumah Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, D.E. ditangkap tanpa perlawanan setelah penyelidikan panjang tim Satreskrim.
“Kasus ini terungkap berkat laporan korban dan kerja keras tim di lapangan. Kini dua pelaku sudah diamankan, meski salah satunya tengah menjalani hukuman untuk perkara lain,” jelas Indik, Kamis (4/9/2025).

Kronologi Aksi

Aksi curas itu terjadi dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. D.E. berperan sebagai pengawas dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara rekannya, S., masuk melalui pintu dapur yang dicongkel.

S kemudian mendobrak pintu kamar, mencekik korban, dan menodongkan obeng ke perut Sri Wahyuni. Korban yang tak berdaya akhirnya menyerahkan barang berharga.

Para pelaku membawa kabur perhiasan emas 15 gram, uang tunai lebih dari Rp20 juta, dua dompet berisi Rp5,5 juta, surat-surat penting, hingga satu unit handphone Vivo Y21A. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp35 juta.

Buron Setahun

Usai kejadian, D.E. sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi. Namun jejaknya berhasil dilacak dan ia diamankan di rumahnya di Desa Suak. Dalam pemeriksaan, ia mengaku berperan mencari target sekaligus memantau situasi. Dari hasil rampasan, ia mendapat bagian Rp6,5 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone Vivo Y21A, satu buah celengan, serta perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin seberat 10 gram.

Atas perbuatannya, D.E. dan S. dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM