Akademisi Unila Ingatkan Pemprov Lampung, Belanja Pegawai Melewati Batas 30 Persen APBD

1755845962877

Bandar Lampung — Akademisi Universitas Lampung (Unila) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran, khususnya terkait belanja pegawai yang saat ini sudah melewati batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah.

Peringatan ini disampaikan oleh Akademisi Hukum Unila, Dr. Budiono, SH., MH., yang menekankan pentingnya kepatuhan Pemprov terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Dalam Pasal 146 ayat (1) jelas disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Jika dilanggar, sanksinya sudah diatur dalam Pasal 148, yakni berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD),” ujar Budiono, Jumat (22/8/2025).

Ia menambahkan, Pemprov Lampung perlu segera menyusun strategi pengelolaan pegawai, terutama dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu, agar berbasis kebutuhan organisasi dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Senada, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila, Dr. Saring Suhendro, S.E., M.Si., Akt., CA., juga mengingatkan bahwa belanja pegawai yang melebihi 30 persen tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keberlanjutan fiskal daerah.

“Jika belanja pegawai terlalu dominan, maka opportunity cost nya adalah berkurangnya belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang justru lebih dibutuhkan masyarakat,” tegas Saring.

Menurutnya, pengangkatan PPPK memang sudah berjalan, tetapi pengelolaan fiskal harus tetap terkendali sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam PP Nomor 71 Tahun 2010.

Ia menambahkan, sektor pendidikan bisa menjadi prioritas utama dalam rekrutmen PPPK paruh waktu, khususnya tenaga guru yang memiliki dampak langsung pada kualitas sumber daya manusia.

“Pemerintah pusat sudah menegaskan tidak ada lagi tenaga kerja di luar ASN. Karena itu, seluruh tenaga honorer harus diakomodasi melalui mekanisme PPPK, baik penuh maupun paruh waktu. Namun tetap harus selaras dengan prinsip efisiensi fiskal,” tandasnya.

 

Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM