68 Paket Sabu Siap Edar Disita, Pria 38 Tahun Ditangkap di Bandar Lampung
Bandar Lampung|bensorinfo.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial MA (38) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menyita sebanyak 68 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Gang Macan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MA di rumahnya pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat ditangkap, MA diketahui membawa tas selempang berwarna hitam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 68 plastik klip berisi diduga sabu di dalam tas tersebut.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita lima plastik klip kosong serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Pelaku mengaku sudah sekitar tiga bulan menjalankan bisnis ini,” kata Indik, Kamis (24/9/2026).
Menurut keterangan polisi, MA menjalankan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD). Barang diserahkan secara langsung kepada pembeli setelah terjadi kesepakatan.
“Modusnya dengan sistem COD. Pelaku menjual sabu dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” ujar Indik.
Saat ini MA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(*)
Editor : bambang.s.p|bensorinfo.com
