Kuasa Hukum Budi Laksono Ajukan Permohonan Peningkatan Status Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Proyek

IMG-20260326-WA0216

Lampung Timur|bensorinfo.com — Tim kuasa hukum Budi Laksono secara resmi mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung untuk meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap proyek yang turut menyeret mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo.

Permohonan tersebut diajukan pada 26 Maret 2026 dengan nomor registrasi 15/PH/Pengaduan/III/2026 oleh tim advokat yang dipimpin Irwanaprianto, S.H.

Salah satu kuasa hukum, Dendi Albar, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menjelaskan, inti permohonan adalah meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi berinisial S. Ramlan.

Menurut Dendi, dalam persidangan yang digelar pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, S. Ramlan diduga memberikan keterangan penting terkait perkara tersebut.

Dalam kesaksiannya, S. Ramlan mengakui adanya penukaran utang-piutang senilai lebih dari Rp3 miliar dengan proyek pembangunan gerbang rumah dinas di Lampung Timur.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, kami menilai terdapat indikasi kuat praktik suap. Oleh karena itu, kami meminta agar status yang bersangkutan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada mantan Bupati Lampung Timur,” ujar Dendi.

Tim kuasa hukum berharap Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung dapat mengambil langkah tegas dan objektif dalam menangani perkara ini guna menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan tersebut.(*)

Sumber berita : DENDI ALBAR.SH

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com