Ketua SMSI Lampung Minta Jatanras Polda Hentikan Proses Hukum terhadap Christian Verrel
Foto: Christian Verrel Suyanartha (Korban)
Bandar Lampung | bensorinfo.com — Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha, yang saat ini berstatus terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dahulu ditangani Polsek Tanjungkarang Timur.
Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025. Peristiwa tersebut telah lebih dulu dilaporkan dan diproses oleh Polsek Tanjungkarang Timur.
Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan di tingkat Polsek, pihak terlapor Handi Sutanto justru melayangkan laporan balik terhadap Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Sementara itu, Handi Sutanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.
Penetapan tersangka tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.
“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda Lampung,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, serta para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara dan mencederai asas kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
Ia menjelaskan, prinsip ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan pidana yang sama.
Selain itu, Donny juga menyoroti regulasi internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.
“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya.
Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.
Selain itu, ia mendorong dilakukannya evaluasi internal dan gelar perkara guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur serta tidak merugikan pihak korban.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan, meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(*)
Editor : Bambang.S.P
