Spesialis Bobol Rumah di Telukbetung Timur Ditangkap Polisi

20260131_042011

Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Timur meringkus seorang pelaku pencurian spesialis bongkar rumah berinisial RT (33), warga Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. RT diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian barang berharga di wilayah Bandar Lampung dan Lampung Selatan.

Salah satu aksi pelaku terjadi di Jalan Umbul Kunci, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, pada Sabtu (15/11/2025). Dalam kejadian tersebut, RT bersama komplotannya berhasil menggondol sepeda motor milik korban, Iwan Saprudin.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur, komplotan ini tercatat melakukan aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP).

“Di wilayah hukum Polsek Telukbetung Timur terdapat dua laporan polisi, masing-masing pada 15 November 2025 dan 22 Desember 2025,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Toni Apriadi menjelaskan bahwa RT tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu oleh tiga orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pelaku ini bekerja secara berkelompok. Mereka spesialis bobol rumah dan di dua TKP tersebut, barang yang hilang adalah sepeda motor,” kata Kompol Toni.

Menurut Toni, modus operandi komplotan ini yakni mendongkel jendela rumah, kemudian masuk ke dalam dan mengambil barang-barang berharga milik korban. RT berperan sebagai otak kejahatan yang menentukan target serta membagi peran kepada rekan-rekannya.

“RT yang mengatur semuanya, mulai dari penentuan target hingga pembagian peran,” jelasnya.

Selain beraksi di Bandar Lampung, komplotan ini juga diketahui beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Lampung Selatan.

RT ditangkap pada Senin (19/1/2026). Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban Iwan Saprudin sebagai barang bukti.

Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Telukbetung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RT dijerat Pasal 447 KUHPidana jo Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM