Tekab 308 Polres Lampung Selatan Ringkus Pelaku Curat di Katibung, Satu DPO Masih Diburu

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Katibung. Seorang pelaku berinisial NS alias Dayat (28) berhasil diamankan, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif oleh petugas.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui dan diamankan,” ujarnya.

Pelaku ditangkap pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian pelaku. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, NS mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial JUN, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Tanjung Agung RT 002/003, Desa Tanjung Agung. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dengan masuk melalui area dapur, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Adapun barang yang digasak pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3274 AR warna hitam, satu unit handphone Oppo A9, serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp1.000.000. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Mariza Aseptiana mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat situasi sepi. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambah Kapolsek.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga hasil kejahatan. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Katibung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com