Sempat Buron, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Akhirnya Diciduk Polisi

Bandar Lampung|bensorinfo.com – Pelarian pasangan suami istri yang diduga mencuri laptop milik seorang mahasiswi Universitas Lampung (Unila) akhirnya berakhir. Keduanya ditangkap polisi setelah hampir sebulan diburu menyusul aksi mereka yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (36) dan FY (34). Pasangan suami istri tersebut diamankan tim gabungan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan kedua pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Kurungan Nyawa. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya,” ujar Ono, Sabtu (15/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari pencurian yang terjadi di sebuah tempat fotokopi di Jalan Prof Sumantri Brojonegoro, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat kejadian, korban berinisial NK sedang berada di lokasi. Laptop miliknya diletakkan dengan cara digantungkan pada sepeda motor yang terparkir.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan kedua pelaku. Mereka diduga mengambil laptop korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, aksi mereka terekam kamera CCTV. Rekaman tersebut memperlihatkan korban berusaha mengejar pelaku yang kabur. Bahkan, korban sempat terjatuh dan terseret ketika berupaya menghentikan kendaraan pelaku.

Video rekaman CCTV itu kemudian tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Menurut Ono, rekaman CCTV turut membantu polisi dalam mengidentifikasi kedua pelaku. Setelah identitas mereka diketahui, petugas kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan pasangan tersebut di wilayah Pesawaran.

Laptop hasil curian diketahui telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp1,9 juta. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di tepi jalan, tepatnya di depan Bandara Radin Inten II.

“Barang tersebut dijual seharga Rp1,9 juta. Transaksi dilakukan secara COD di tepi jalan, tepatnya di depan Bandara Radin Inten,” jelasnya.

Setelah memastikan lokasi persembunyian, petugas bergerak dan mengamankan AM dan FY di rumah kontrakan yang mereka tempati.

Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, dua tas selempang, satu helm, serta dua unit telepon seluler. Sementara laptop milik korban juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Kini pasangan suami istri tersebut telah dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AM dan FY dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

 

Editor : bambang.s.p|bensorinfo.com