Pelindo Panjang Perkuat Mitigasi Hukum, Jaga Profesionalisme Bisnis Kepelabuhanan
Bandar Lampung|bensorinfo.com— Memperkuat kepastian hukum dan mencegah potensi risiko dalam kegiatan usaha menjadi langkah penting bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 2 Panjang dalam menjaga profesionalisme bisnis kepelabuhanan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (27/10/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh General Manager Pelindo Regional 2 Panjang, Hardianto, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
General Manager Pelindo Regional 2 Panjang, Hardianto, mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasional dan pengelolaan perusahaan.
“Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi seluruh insan Pelindo. Dengan sinergi bersama Kejaksaan, kami berharap setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ujar Hardianto.
Menurutnya, penguatan aspek hukum diperlukan agar setiap proses bisnis kepelabuhanan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai regulasi. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya perusahaan mengantisipasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Sinergi Pelindo dan Kejaksaan
Penandatanganan kerja sama di tingkat Regional 2 Panjang merupakan bagian dari agenda penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pelindo dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia, serta antara cabang-cabang pelabuhan Regional 2 dan kejaksaan tinggi di wilayah terkait.
Pada tingkat pusat, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Pelindo, Achmad Muchtasyar, bersama Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. Kegiatan tersebut turut disaksikan secara daring.
Selain Cabang Pelabuhan Panjang, agenda kerja sama ini juga melibatkan Cabang Pelabuhan Tanjung Priok, Cabang Pelabuhan Banten, dan Cabang Pelabuhan Teluk Bayur.
Kolaborasi tersebut mencerminkan upaya memperkuat koordinasi kelembagaan antara Pelindo dan Kejaksaan dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, dukungan dan pendampingan hukum diharapkan dapat membantu perusahaan menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan operasional kepelabuhanan. Dengan demikian, setiap keputusan bisnis dapat mempertimbangkan aspek kepatuhan, prinsip kehati-hatian, dan akuntabilitas.
Perkuat Pemahaman dan Kesadaran Hukum
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sharing session sebagai wadah diskusi dan pertukaran pengetahuan mengenai aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
Forum tersebut membahas pentingnya pemahaman terhadap risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum dinilai menjadi salah satu unsur pendukung dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan bertanggung jawab.
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor kepelabuhanan, kepastian hukum merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kelancaran operasional, melindungi kepentingan perusahaan, serta memelihara kepercayaan para pemangku kepentingan.
Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan diharapkan tidak hanya membantu penanganan persoalan hukum, tetapi juga memperkuat pemahaman terhadap aspek legal dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan usaha.
Hardianto menegaskan, sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepelabuhanan, Pelindo memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, mematuhi regulasi, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan.
“Oleh karena itu, penguatan aspek hukum menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung keberlanjutan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepelabuhanan,” pungkasnya.
Melalui kerja sama tersebut, Pelindo Regional 2 Panjang berharap penerapan tata kelola perusahaan yang baik semakin kuat, risiko hukum dapat dikelola secara lebih terukur, dan kegiatan operasional kepelabuhanan dapat berlangsung secara profesional, patuh terhadap regulasi, serta berkelanjutan.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
