Berita Utama

Editor’s Picks

Trending Story

Alamak…Selain Ajang Berduaan Hasbi Hasan Dengan Windy Idol, Kamar Hotel Ini Merangkap Posko Urus Perkara MA

Jakarta, Bensorinfo.Com- Terungkap Kamar hotel yang digunakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan ternyata bukan hanya untuk kepentingan berduaan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. Majelis hakim mengatakan kamar hotel itu juga digunakan Hasbi sebagai posko tempat mengurus perkara di MA.
Hal itu terungkap saat hakim membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Hasbi Hasan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024). Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti menerima tiga fasilitas penginapan hotel terkait pengurusan perkara di MA yaitu Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta.

Kamar hotel Fraser Residence Menteng, kata hakim, digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy. Tak hanya itu, Fraser Residence Menteng, kata hakim juga digunakan Hasbi sebagai posko untuk melakukan pertemuan membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

“Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,” kata hakim.

“Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri,” lanjut hakim.

Hakim mengatakan Hasbi tak melakukan pembayaran pada fasilitas penginapan tiga hotel tersebut. Hakim menyatakan penerimaan fasilitas hotel itu tidak sah.

“Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah,” ujar hakim.

Hakim menyebut Hasbi juga menjadikan The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta sebagai posko pengurusan perkara di MA. Kedua hotel itu juga digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” lanjut hakim.

Diketahui, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Hasbi Hasan jauh dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim hampir separuh dari tuntutan jaksa.

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (3/4), Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Hakim pun memiliki pendapat lain dan kemudian menjatuhkan putusan kepada Hasbi Hasan hanya 6 tahun penjara. Hakim dalam putusannya juga meminta Hasbi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh hakim Toni.

Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

Windi Idol dan Hasbi Hasan. (net)

Dua Putra Daerah Peroleh Surat Tugas Pencalonan Bupati Tulang Bawang

BENSOR.INFO.COM- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memberikan perintah kepada Anggota DPR RI Hanan A Rozak dan Sekretaris Golkar Lampung Ismet Roni.

Surat Perintah dengan Sprint – 1369/DPP/GOLKAR/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kabupaten Tulangbawang mengatakan, Hanan A Rozak dan Ismet Roni adalah putra daerah Sai Bumi Nengah Nyappur.

Wakil Ketua Bidang Media Penggalangan Opini (MPO) Golkar Tulang Bawang, Saidi mengatakan, mekanisme penentuan calon kepala daerah dilakukan lewat penjaringan partai.

“Sebelumnya kita telah memberikan surat tugas yaitu dua nama putera daerah. Untuk calon bupatinya ada Pak Ismet Roni, dan wakilnya Pak Herwan Saleh atau Pak Edison Tamrin. Itu secara internal,” kata Saidi.

Saidi melanjutkan, setelah penjaringan, barulah diketahui siapa yang akan mendapatkan rekomendasi dari DPP. Namun, dia berharap orang yang ditunjuk adalah putra daerah Tulang Bawang.

Diketahui, pada Pemilihan Legislatif 2024 daerah pemilihan (Dapil) VI Lampung, Ismet Roni mampu menguasai Kabupaten Tulangbawang dengan perolehan 20.516 suara.

Perolehan suara Ismet Roni unggul dari caleg PDIP yang juga mantan bupati Tulang Bawang Winarti dengan 17.932 suara.

Sementara, Hanan A Rozak sebagai calon Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 juga memperoleh suara yang signifikan di Tulang Bawang dengan 43.397 suara.( *)

Hanan A Rozak dan Ismet Roni. ( net)

Narkoba Senilai Rp 823 Miliar Ditemukan Berkat Dikencingi Anjing


Norfolk – Sejumlah besar kokain senilai 50 juta poundsterling atau Rp 832 miliar terdampar di dua pantai Norfolk, Inggris. Benda-benda terlarang itu ditemukan setelah seekor anjing kencing di atasnya.

Valerie McGee (70) menemukan kantong-kantong berisi kokain itu ketika sedang berjalan-jalan bersama Rudey, seekor anjing jenis Irish setter miliknya.

Dikutip dari Daily Mail pada Sabtu (11/2/2107), pensiunan ahli psikoterapi itu mengaku melihat tas-tas olahraga yang diikatkan bersama dengan wadah plastik yang menjadi pelampung.

Kata wanita itu kepada Sun, “Rudey ke sana dan mengendus-endus, lalu kencing di atas tas-tas itu. Mungkin karena merasa tertarik.”

“Tas-tas itu menjadi longgar diterpa gelombang dan terdampar di pantai.” Polisi kemudian datang dan memeriksanya.

Pihak National Crime Agency telah memulai investigasi terkait dalang di belakang pengiriman kokain yang kemudian terdampar di pantai, tapi warga sibuk bercanda seputar temuan itu.

Matthew Rivers, anggota tim penyidik NCA, mengatakan, “Kami berkerja sama dengan Border Force, Coastguard Agency, dan Norfolk Police untuk mengetahui bagaimana tas-tas itu bisa ada di sana.”

Lolos ke Perempatfinal, Djokovic Ditantang Thiem

Paris – Novak Djokovic melanjutkan langkahnya di Prancis Terbuka ke babak perempatfinal setelah menang atas Albert Ramos-Vinolas. Sang juara bertahan selanjutnya akan ditantang oleh petenis muda Austria, Dominic Thiem.

Djokovic mengatasi perlawanan Ramos-Vinolas dalam tiga set langsung di lapangan Philippe Chatrier, Roland Garros, Paris, Minggu (4/6/2017). Petenis Serbia itu sempat kesulitan di set pembuka, tapi merebut dua set berikutnya dengan lebih mudah. Dia akhirnya menang dengan skor 7-6(5), 6-1, dan 6-3.

“Setelah set pertama, saya mulai bermain dengan lebih sedikit kesalahan dan itu bagus. Itu memberi saya kepercayaan diri yang besar,” ujar Djokovic seperti dikutip Reuters.

Berkat kemenangannya atas Ramos-Vinolas, Djokovic bergabung dengan Rafael Nadal dan Roger Federer sebagai petenis-petenis yang paling sering mencapai perempatfinal Prancis Terbuka, yaitu 11 kali.

Djokovic selanjutnya akan menghadapi Thiem di perempatfinal. Thiem, yang menjadi unggulan keenam, lolos setelah mengalahkan Horacio Zeballos (Argentina) dengan skor 6-1, 6-3, 6-1.

Djokovic dan Thiem sejauh ini telah lima kali bertemu dan Djokovic belum sekali pun kalah. Pada pertemuan terakhir di semifinal Italia Terbuka, bulan lalu, Djokovic menang telak 6-1, 6-0.

Meskipun demikian, Djokovic tak akan menganggap enteng Thiem, yang belakangan ini sedang naik daun.

“Sekarang perempatfinal grand slam dan menghadapi Dominic bukanlah hal mudah. Dia adalah salah satu petenis terbaik di dunia, terutama di atas permukaan ini. Sekarang saya punya waktu istirahat sehari dan kemudian mempersiapkan diri,” kata Djokovic.

Filipina Bakal Contek Cara RI Kembangkan Perbankan Syariah

Kerja sama bilateral antara Indonesia dengan Filipina di bidang perbankan, dimanfaatkan Filipina untuk meniru pengembangan industri perbankan berbasis syariah yang lebih dulu dijalankan Indonesia.

Gubernur Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) Amando M. Tetangco menilai Indonesia memiliki pengalaman yang lebih luas dalam mengembangkan industri perbankan khususnya pada skema bank berbasis syariah.

256 Apartemen Rp 137 M di Margonda Diborong Ikatan Alumni UI

Ini sekedar demo artikel/berita
============================
Ikatan Alumni UI membeli 256 unit apartemen di Evenciio Margonda dengan nilai sekitar Rp 137 miliar. Nantinya, tower kedua Evenciio ini akan diberi nama Iluni UI Tower.

Direktur Utama PT Wisma Seratus Sejahtera, anak usaha PT PP Properti Silvester Purnomo ini bertujuan menyediakan hunian bagi alumni UI dan keluarga besar UI, baik itu mahasiswa maupun seluruh karyawan UI.

“Besar harapan kami bahwa kerja sama antara PT Daya Makara, Bank BTN dan WSS bisa menyediakan hunian layak bagi keluarga besar UI,” kata Purnomo di Gedung Bank BTN, Selasa (30/5/2017)

Purnomo menjelaskan pengerjaan fisik untuk apartemen ini sudah dimulai sejak 2 bulan lalu. Kemudian ditargetkan selesai pada 2019 mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Iluni UI Arief Budi Hardono mengatakan apartemen tersebut dilengkapi dengan konsep terintegrasi untuk alumni dan mahasiswa.

“Sebuah titik awal Iluni UI untuk membuat konsep seperti itu, kami segera mendaftar dan ada kesempatan untuk membuat Brand Iluni UI Tower,” ujar Arief.

Evenciio adalah dua tower apartemen mahasiswa berkonsep bebas narkoba yang terdiri dari 1240 unit yang sudah dipasarkan 8 bulan lalu. Tower pertama sudah terjual hampir 70%.

Selain Evenciio, proyek apartemen mahasiswa lainnya adalah Paltrow City di Tembalang (Semarang), Satu tower di Grand Dharmahusada Lagoon (Surabaya), apartemen siswa di Malang dan Serpong akan menggunakan konsep tersebut. (dna/dna)