Modus COD Berujung Penodongan, Dua Pelaku Curas Spesialis Jual Beli Motor Ditangkap Polisi

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli sepeda motor atau cash on delivery (COD) di Kecamatan Sragi. Dua pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Presisi 308 setelah menerima laporan dari korban.

Pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua, S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, sehari kemudian.

“Setelah menangkap pelaku pertama, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku kedua. Sementara satu pelaku lainnya berinisial M.F. saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara lain di Polres Lampung Timur,” ujar AKP Stefanus.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Korban, Agus Candra Jaya, datang ke lokasi setelah sebelumnya dihubungi seseorang yang mengaku berminat membeli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya.

Namun sesampainya di lokasi, korban justru didatangi tiga orang pelaku yang langsung menodongkan senjata api. Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil, diborgol, dan matanya dilakban.

Dalam kondisi tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU serta telepon genggam Samsung Galaxy A05s milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

“Modus para pelaku adalah berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, korban langsung diancam menggunakan senjata api, disekap, lalu kendaraan dan barang berharganya dirampas,” jelas AKP Stefanus.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kotak telepon genggam milik korban, dokumen kendaraan Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Selain itu, barang bukti yang turut diamankan dalam proses penyidikan di Polres Lampung Timur meliputi satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, serta satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti, mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, serta menelusuri jaringan yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas AKP Stefanus.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com