Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Dibekuk Saat Digerebek Tengah Malam di Lampung Selatan
Lampung Selatan|bensorinfo.com – Aksi dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berulang kali lolos dari kejaran aparat akhirnya berakhir. Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil membekuk keduanya dalam penggerebekan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Candipuro, IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M., mengatakan kedua tersangka yang ditangkap berinisial S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya merupakan residivis yang diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Lampung Selatan.
“Identitas para pelaku berhasil kami ungkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar IPTU Ali Humaeni.
Kasus yang menjerat kedua pelaku bermula dari pencurian di sebuah toko buah milik Indah Lestari di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 serta satu unit timbangan duduk. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp19 juta.
Dari hasil penyelidikan diketahui, kedua pelaku memiliki peran berbeda saat beraksi. Seorang pelaku bertugas mengawasi situasi di depan pintu rolling door, sementara rekannya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, lalu membawa kabur sepeda motor dan timbangan milik korban.
Berbekal rekaman CCTV, polisi menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Rawa Selapan dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bilah badik yang diselipkan di pinggang para tersangka.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, setelah kedua pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang berinisial S. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan kembali sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, S.W. juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Candipuro. Sedikitnya tiga lokasi diakuinya menjadi sasaran, yakni di Desa Titiwangi pada Maret 2026, di halaman masjid Desa Sinar Pasmah pada 4 Juli 2026, serta di toko buah Desa Sidoasri pada 19 Juli 2026.
Selain sepeda motor korban, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK kendaraan, satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, dua bilah badik, satu set kunci letter T, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua topi yang dikenakan pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memburu seorang terduga penadah lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan aksi kedua residivis tersebut.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
