Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Bandar Lampung, 11,03 Gram Disita
Bandar Lampung|bensorinfo.com — Praktik peredaran narkotika dengan sistem mapping di Bandar Lampung terungkap setelah jajaran Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua pria berinisial S (26) dan D (22). Keduanya diduga terlibat dalam penjualan sabu dan diamankan di sebuah penginapan di kawasan Pelabuhan Panjang.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi penginapan pada Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan kedua pria tersebut. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, polisi menemukan 22 paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 11,03 gram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah dompet berwarna cokelat.
Petugas turut menyita satu paket sabu lainnya, seperangkat alat isap, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua pria tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R. Sosok yang diduga menjadi pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Indik, kedua pria itu mengaku bekerja untuk R dengan tugas menjual sabu menggunakan metode mapping. Dalam sistem tersebut, lokasi penyimpanan barang telah ditentukan sehingga pembeli dapat mengambil narkotika di titik yang disepakati.
“Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bekerja kepada R untuk menjual sabu. Sistem penjualannya menggunakan metode mapping, yaitu lokasi barang sudah ditentukan sehingga pembeli tinggal mengambilnya,” kata Indik, Rabu (7/10/2026).
Dari keterangan sementara, kedua tersangka juga mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari R. Untuk setiap pengiriman, mereka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta.
Sementara itu, uang hasil penjualan narkotika tersebut, menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, disetorkan kepada R sebesar Rp5 juta sesuai kesepakatan.
Polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Upaya pengejaran terhadap R juga terus dilakukan guna mengungkap dugaan rantai pemasok di atas kedua tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Indik.
Saat ini, S dan D telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap keberadaan terduga pemasok. Adapun status bersalah kedua tersangka tetap harus ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
