DPO Curanmor 15 TKP di Bandar Lampung Ditangkap di Tangerang
Bandar Lampung|bensorinfo.com — Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya berhasil ditangkap. Keduanya yakni MS (18) dan DN (20), diamankan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten, pada Minggu (19/4/2026).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya terkait keberhasilan Polsek Jatiuwung dalam membekuk komplotan curanmor asal Lampung.
“Setelah kami lakukan identifikasi, dua pelaku yang diamankan tersebut ternyata merupakan DPO kami dan terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung,” ujar Gigih, Selasa (28/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, MS diketahui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 15 kali di berbagai lokasi di Kota Bandar Lampung. Sementara itu, komplotan ini berjumlah empat orang dan kerap berganti pasangan saat menjalankan aksinya.
Dalam kasus terakhir, para pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik korban berinisial M.I.R yang terparkir di sebuah penginapan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Kedamaian, pada Jumat (3/4/2026) malam.
Namun aksi tersebut gagal setelah korban memergoki kendaraannya tengah dikuasai pelaku di sekitar Fly Over Pasar Tugu. Dibantu warga, korban berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, yakni RMP (18) dan A (17). Sementara MS dan DN saat itu berhasil melarikan diri dan kemudian masuk dalam daftar DPO.
Setelah penangkapan di Tangerang, MS kini telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan DN masih menjalani penahanan di Polsek Jatiuwung terkait perkara yang sama.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.(*)
Editor : Bandar Lampung|bensorinfo.com
