Diduga Tertipu Gadai Sawah 1,5 Hektare, Petani Mengaku Rugi Rp63 Juta

Tualng Bawang|bensorinfo.com – Niat menggarap lahan sawah melalui perjanjian gadai justru berujung pada dugaan penipuan. Seorang warga bernama Yuda mengaku mengalami kerugian hingga Rp63 juta setelah melakukan transaksi gadai sawah yang disebut seluas 1,5 hektare di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula dari kesepakatan awal antara Yuda dan Holil untuk menggadai lahan sawah seluas 0,5 hektare dengan nilai Rp38 juta. Kesepakatan tersebut disaksikan Tri dari pihak Yuda serta Gianto dari pihak Holil.

Dalam pertemuan lanjutan di kediaman Topa, kedua belah pihak kemudian mengubah kesepakatan. Objek gadai menjadi 1,5 hektare dengan nilai Rp88 juta untuk jangka waktu penggarapan selama dua tahun. Secara lisan disepakati bahwa sisa pembayaran akan dilunasi paling lambat dua bulan setelah perjanjian, tanpa ada kesepakatan yang melarang pemegang gadai menggarap lahan sebelum pembayaran lunas.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni Rp38 juta pada 14 Maret 2026, Rp5 juta pada 22 April 2026, dan Rp20 juta sekitar 26 April 2026. Total dana yang telah diserahkan Yuda kepada Holil mencapai Rp63 juta.

Atas transaksi tersebut dibuat kuitansi gadai senilai Rp88 juta yang mencantumkan luas lahan 1,5 hektare dengan disaksikan Tri dan Gianto.

Namun, kejanggalan mulai terungkap saat Yuda meninjau lokasi bersama Holil. Karena merasa luas lahan tidak sesuai, Yuda meminta dilakukan pengukuran. Hasil pengukuran yang dilakukan Tri dan Anwar keesokan harinya menunjukkan luas lahan hanya sekitar 1,25 hektare.

Selain itu, Yuda juga mengetahui bahwa lahan tersebut masih digarap oleh pihak lain bernama Sutris yang mengaku sebagai pemegang gadai sebelumnya. Menurut Sutris, dirinya baru akan menghentikan penggarapan apabila uang gadai sebesar Rp25 juta dikembalikan.

Yuda kemudian meminta penjelasan kepada Holil. Saat itu Holil beralasan masih menunggu masa panen Sutris selesai. Yuda pun meminta agar uang gadai milik Sutris segera dikembalikan sehingga lahan dapat digarap sesuai kesepakatan.

Karena adanya ketidaksesuaian luas lahan serta status penguasaan lahan, Yuda memutuskan menahan sisa pembayaran sebesar Rp25 juta.

Tidak lama kemudian, Holil kembali menagih pelunasan. Namun saat Yuda menjelaskan alasan penundaan pembayaran, Holil disebut menyatakan bahwa apabila nilai gadai tidak dilunasi menjadi Rp88 juta, Yuda tidak diperbolehkan menggarap lahan tersebut.

Ketika Yuda meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan, Holil disebut menyampaikan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk membeli traktor, sepeda motor, mengembalikan uang gadai kepada Sutris, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam proses penyelidikan, polisi disebut telah menyita traktor dan sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan uang tersebut.

Belakangan, Yuda juga menduga lahan yang dijadikan objek gadai bukan merupakan milik sah Holil dan tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang jelas. Bahkan, menurut informasi yang diterima Yuda, lahan tersebut kini telah digarap oleh Joni, anak Holil.

Merasa dirugikan, Yuda melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Polres Tulang Bawang pada 28 Mei 2026. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polsek Dente Teladas pada 4 Juni 2026 untuk penanganan lebih lanjut.

Pada Sabtu (18/7/2026), istri Yuda, Nia, berharap aparat kepolisian segera menuntaskan perkara tersebut.

“Harapan kami hanya satu, masalah ini segera selesai, uang kami dapat kembali seutuhnya, dan keadilan benar-benar terwujud. Kami memohon kepada Bapak Kapolsek Dente Teladas, Ipda Nurkholik, S.H., agar dapat menindaklanjuti laporan suami saya dengan sungguh-sungguh, teliti, dan adil. Uang itu merupakan hasil jerih payah kami dan sangat berarti bagi kehidupan keluarga kami,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Dente Teladas masih mendalami keterangan para saksi, memeriksa bukti kuitansi, serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan guna memastikan duduk perkara dan mengungkap kebenaran. Karena perkara masih dalam tahap penyelidikan, seluruh dugaan tersebut masih menunggu hasil proses hukum yang berlaku.(*)

 

Editor : bambang.s.p|bensorinfo.com