Cemburu Buta Berujung Bacok Tukang Ojek, Korban Ternyata Hanya Antar Penagih Utang

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Fakta mengejutkan terungkap di balik kasus pembacokan yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek mengalami luka berat di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Korban ternyata sama sekali tidak memiliki persoalan dengan pelaku. Ia hanya menjalankan pekerjaannya mengantar seorang perempuan untuk menagih utang koperasi kepada mantan kekasihnya.

Namun, kedatangan perempuan tersebut memicu emosi pelaku berinisial A.A. (21). Didorong rasa cemburu yang tak terkendali, pelaku justru melampiaskan amarahnya kepada pengemudi ojek yang tengah menunggu di depan rumah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perempuan tersebut datang untuk meminta pelaku melunasi utang koperasi yang dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan asmara.

“Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku,” ujar AKP Stefanus saat konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung.

Saat mantan kekasihnya datang, pelaku tersulut emosi. Ia masuk ke dalam rumah mengambil sebilah golok, kemudian menghampiri korban yang sedang menunggu di luar pekarangan. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan golok berkali-kali hingga mengenai bagian belakang kepala kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat, terutama pada bagian tangan, sehingga harus menjalani operasi. Hingga kini korban masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengatakan penyidik berhasil menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku setelah dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini,” jelasnya.

Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Setelah pengejaran selama tiga hari, tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (11/7/2026) di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan.

Selain sebilah golok, polisi turut mengamankan pakaian yang dikenakan korban maupun pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.

IPDA Muhammad Yani menegaskan, hasil penyidikan memastikan korban sama sekali tidak memiliki hubungan khusus dengan perempuan tersebut selain sebagai pengemudi ojek yang mengantarkan penumpangnya.

“Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com