Belum Ada Perda, Retribusi 12,3 Miliar BMBK Lampung Potensi Langgar Hukum
Bandar Lampung|bensorinfo.com — Upaya mendorong percepatan digitalisasi daerah membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Namun, kebijakan pungutan retribusi terhadap perusahaan jasa internet yang memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) di jalan provinsi Lampung mendapat sorotan.
Pemerintah melalui visi pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita mendorong penguatan pembangunan dan transformasi digital sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam konteks tersebut, pembangunan infrastruktur jaringan internet, termasuk jaringan fiber optik, menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung konektivitas masyarakat.
Di Provinsi Lampung, sejumlah perusahaan jasa internet diketahui memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) di sepanjang ruas jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.
Namun, pemanfaatan Rumija tersebut dikenakan retribusi oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK).
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media,Jumat (25/9/2026), Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung M. Taufiqullah menyebutkan, Pemprov Lampung telah menerima sekitar Rp12,3 miliar dari retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) untuk pemasangan jaringan fiber optik.
Dinas BMBK Lampung juga mencatat sedikitnya 14 perusahaan yang memanfaatkan ruang milik jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.
Kebijakan tersebut kemudian mendapat sorotan dari Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik dan Eksekutif Nasional AKKi, Benny N.A. Puspanegara.
Menurut Benny, setiap pungutan yang dilakukan pemerintah harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Setiap pungutan yang dilakukan pemerintah tentunya harus memiliki dasar. Jika tidak memiliki dasar, tentu dapat dipersoalkan secara hukum,” ujar Benny.
Ia menilai pembangunan ekosistem digital seharusnya dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, termasuk perusahaan penyedia jasa internet.
Menurut dia, pelaku usaha perlu mendapatkan kepastian mengenai aturan pemanfaatan infrastruktur dan ruang milik jalan sebelum melakukan investasi dan pembangunan jaringan.
“Pihak ketiga diajak berpartisipasi dan dibina. Ketika tujuan sudah tercapai, kemudian diterapkan retribusi,” kata Benny.
Meski demikian, dasar hukum, mekanisme, serta peruntukan retribusi atas pemanfaatan Rumija tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah pelaku usaha maupun masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung masih dalam proses konfirmasi terkait dasar hukum pungutan, mekanisme penetapan tarif, serta penggunaan penerimaan retribusi tersebut.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
