Rilis Akhir Tahun Polda Lampung 2025: Tegas Berantas Ilegal Logging, Bersih-Bersih Internal Polri
Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Serba Guna Polda Lampung, Senin (29/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfy Assegaf dan dihadiri jajaran pejabat utama Polda Lampung, tokoh masyarakat, serta insan pers dari berbagai media di Provinsi Lampung.
Dalam paparannya, Kapolda Lampung membeberkan sejumlah capaian strategis sepanjang tahun 2025, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga langkah tegas dalam penegakan disiplin internal Polri.
Salah satu fokus utama yang disampaikan adalah perkembangan penanganan kasus ilegal logging di Kabupaten Pesisir Barat. Kapolda mengungkapkan, hingga saat ini penyidik Polda Lampung telah memeriksa 20 orang saksi serta melibatkan satu saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperkuat konstruksi pembuktian hukum.
Menurut Kapolda, pelibatan saksi ahli dan pemeriksaan saksi dilakukan secara mendalam agar penanganan perkara berjalan objektif serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, Polda Lampung berkomitmen memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain penanganan perkara eksternal, Kapolda Lampung juga menyoroti ketegasan institusinya dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Sepanjang tahun 2025, Polda Lampung telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 14 anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran berat kode etik.
Kapolda menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Lampung dalam menjaga marwah dan integritas institusi. Tidak ada toleransi bagi setiap pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Melalui Rilis Akhir Tahun 2025 ini, Polda Lampung berharap sinergi dengan masyarakat dan media dapat terus diperkuat. Dukungan publik dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta penegakan hukum yang berkeadilan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.(*)
