Sidang Kode Etik Kapolsek Negara Batin dan Kanit Reskrim Digelar Pekan Depan, Penanganan Kasus Anak Kembali Jadi Sorotan

IMG-20251114-WA0233

Keterangan Gambar : Ilustrasi

Lampung , Way kanan – Sidang kode etik terhadap Kapolsek Negara Batin, Iptu Indra Kirana, dan Kanit Reskrim Aipda Wara Andany akan digelar pada Selasa, 18 November 2025. Sidang ini berkaitan dengan dihentikannya penyelidikan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya ditangani Polsek Negara Batin.

Hendrik Iskandar, ayah korban sekaligus pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima panggilan resmi dari pihak Wabprof Provos Polda Lampung untuk hadir dalam sidang tersebut.

“Saya mendapat informasi dan diminta untuk hadir dalam sidang kode etik pada Selasa, 18 November 2025,” ujar Hendrik pada Jumat, 14 November 2025.

Ia menjelaskan, penyelidikan terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap anaknya sempat dihentikan oleh Polsek Negara Batin. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Hendrik kemudian mengajukan laporan ke Kapolda Lampung dan Bidpropam. Hasilnya, perkara digelar ulang oleh bagian Wasidik dan diputuskan untuk dilanjutkan serta ditarik penanganannya ke Satreskrim Polres Way Kanan.

“Kapolsek Negara Batin beserta jajaran Reskrim kini sedang diproses melalui sidang kode etik, dan sidangnya akan dilaksanakan pekan depan,” tegas Hendrik.

Sidang ini dinilai penting oleh berbagai pihak karena menyangkut penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur—sebuah isu yang menuntut profesionalitas dan kepekaan tinggi dari aparat penegak hukum.(*)

 

Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM