Masa Tahanan Habis, Polres Lampung Selatan Tegaskan Kasus Pencabulan Tetap Berlanjut, Pelaku Lain Diselidiki

Foto : AKP. Indik Rusmono
Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menegaskan bahwa pembebasan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, murni karena alasan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa penahanan dalam proses hukum memiliki batas waktu tertentu.
“Total masa penahanan tersangka mencapai 120 hari. Jika waktu tersebut habis sementara berkas perkara belum lengkap (belum P-21), maka penahanan tidak dapat dilanjutkan. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan kebijakan subjektif, melainkan aturan yang wajib kami patuhi,” kata AKP Indik, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, dasar hukum tindakan tersebut adalah KUHAP yang mengatur tata cara penyidikan dan penahanan, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam KUHP.
Tiga Pertimbangan Polisi
AKP Indik memaparkan tiga alasan utama terkait pembebasan JH:
- Masa penahanan maksimal sudah habis.
JH telah menjalani masa tahanan 120 hari, dan karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi wajib melepaskannya demi hukum. - Pengakuan tersangka dan pemeriksaan lanjutan.
Meski hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah menyetubuhi korban satu kali. Berdasarkan keterangan korban, polisi kini juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain serta memanggil saksi tambahan. - Proses hukum tetap berjalan.
Pembebasan JH tidak berarti dirinya bebas dari jerat hukum. Ia tetap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka bisa kembali dipanggil bahkan ditahan ulang.
Komitmen Polisi
AKP Indik menegaskan, Polres Lampung Selatan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional. “Kami tidak main-main dengan kasus ini. Semua proses dilakukan sesuai prosedur, dengan tetap mengutamakan kepentingan korban,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu liar. “Kami mohon masyarakat percaya pada proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM