Pemanfaatan Teknologi dalam Peningkatan Kinerja ASN Beserta Tantangannya

IMG-20250930-WA0150

Bandar Lampung – Dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, Presiden dan Wakil Presiden telah menetapkan Asta Cita sebagai delapan misi pembangunan nasional. Salah satunya adalah Asta Cita ke-4 yang menekankan pada penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang linear dengan penguasaan sains dan teknologi.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), penguatan SDM dan penguasaan teknologi bertujuan untuk menciptakan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang optimal, berbasis integritas, produktivitas, dan inovasi.

Sebagai bentuk implementasi, Kejaksaan RI telah menetapkan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2025, yang salah satunya berfokus pada pemanfaatan teknologi dalam peningkatan pelayanan publik.


Pemanfaatan Teknologi di Kejaksaan RI

Dalam menghadapi perubahan global dan dinamika masyarakat yang bercirikan VUCA (Volatile, Uncertain, Complex, Ambiguous), pemanfaatan teknologi menjadi keniscayaan. Kejaksaan RI telah mengambil langkah nyata, antara lain melalui:

  1. Pembentukan Tim Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-299/A/JA/10/2019.
  2. Pembentukan Tim Satu Data Kejaksaan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Satu Data.

Dari regulasi tersebut lahir berbagai inovasi, seperti:

  • Adhyaksa Command Center
  • Case Management System
  • Digital Forensik untuk penyidikan dan pembuktian tindak pidana korupsi
  • Hallo JPN (layanan hukum digital)

Inovasi ini menandakan bahwa Kejaksaan RI siap menghadapi perkembangan teknologi sekaligus memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.


Teknologi dan Doktrin Tri Krama Adhyaksa

Jaksa Agung RI menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus dipahami sebagai pendorong untuk melahirkan Insan Adhyaksa yang paripurna, sesuai doktrin Tri Krama Adhyaksa:

  • Satya: integritas, kejujuran, dan kedisiplinan.
  • Adhi: profesionalisme.
  • Wicaksana: kebijaksanaan dan akhlak mulia.

Konsistensi pada nilai-nilai tersebut menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat, dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%.


Tantangan Pemanfaatan Teknologi

Dalam praktiknya, pemanfaatan teknologi di Kejaksaan menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi → mengharuskan pelayanan publik tetap optimal tanpa melanggar ketentuan hukum.
  2. Penyebaran berita bohong (hoaks) → berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
  3. Keterbatasan infrastruktur TI → kebutuhan anggaran server dan pemeliharaan mendesak, mengingat utilitas server telah mencapai 90% sehingga rawan downtime, lambat, bahkan kerusakan sistem.

Upaya Mengatasi Tantangan

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan RI melakukan berbagai langkah strategis, antara lain:

  • Peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan teknologi informasi.
  • Penguatan sarana dan prasarana berbasis digital.
  • Penyusunan Perkiraan Intelijen guna mengantisipasi dinamika yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.
  • Peneguhan role model kepemimpinan sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-013/A/JA/11/2017 tentang Strategi Kepemimpinan.

Penutup

Seluruh langkah tersebut membuktikan bahwa Kejaksaan RI adalah lembaga berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern, yang siap menghadapi tantangan perubahan, khususnya dalam perkembangan teknologi. Pemanfaatan teknologi bukan hanya instrumen kerja, tetapi juga sarana untuk memperkuat integritas, meningkatkan pelayanan publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM