Ketua Fraksi PDIP Lampung, Lesty Putri Utami : Putusan MK Final, Daerah Siap Ikuti Mekanisme

ketua fraksi pdip lampung lesty putri utami

Foto : Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Lesty Putri Utami.

Bandar Lampung – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pilkada bersifat final serta mengikat.

“Putusan MK adalah yang tertinggi, sudah melalui proses panjang di tingkat pusat. Jadi di daerah sifatnya tentu hanya mengikuti,” kata Lesty saat ditemui, Selasa (1/7/2025).

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut di DPR RI dan pasti menimbulkan perdebatan. “Tentu ada pro dan kontra, tapi kami di daerah akan menyesuaikan,” ujarnya.

Terkait wacana penambahan masa jabatan kepala daerah maupun DPRD akibat pergeseran jadwal, Lesty menilai hal itu bisa menjadi persoalan tersendiri. “Secara pribadi, saya berpandangan lima tahun adalah waktu yang cukup. Jika diperpanjang, pasti ada sisi positif dan negatif,” tuturnya.

Namun, ia menegaskan, apapun hasil akhirnya, pihaknya siap menjalankan sesuai aturan.

Sebagai catatan, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemisahan Pemilu nasional dengan Pemilu daerah mulai tahun 2029. Pemilu nasional tetap digelar untuk memilih DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden, sementara Pilkada akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan anggota DPRD.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, pemungutan suara nasional dilakukan serentak untuk DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden, lalu dalam rentang waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan, barulah digelar pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (Kutipan Kompas.com). (IFFAH)

Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM