Fraksi PKS DPRD Lampung Desak Revisi Permendikbud 75/2016, Soroti Praktik Pungutan di Sekolah

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu
Bandar Lampung – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mendesak agar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah direvisi dan disempurnakan. Dorongan tersebut muncul setelah ditemukannya praktik pungutan berkedok sumbangan yang marak dilakukan sejumlah sekolah di Lampung.
“Secara normatif, Permendikbud 75/2016 menegaskan komite sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang sukarela dan tidak mengikat. Namun, di lapangan, banyak sekolah justru menjadikan komite sebagai legitimasi untuk melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa,” kata Ade Utami, Kamis (8/5/2025).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung itu menilai, meski aturan tersebut sudah mengatur batasan tugas komite sekolah dalam Pasal 3 ayat (1), implementasinya masih sering menyimpang dari semangat regulasi.
Ia menekankan, semestinya penggalangan dana dilakukan dengan cara-cara kreatif, seperti melalui kegiatan sosial atau melibatkan alumni dan komunitas. “Contohnya bisa dengan menggelar fun walk, bazar amal bersama UMKM, atau membuka kanal donasi digital yang bersifat sukarela. Sayangnya pendekatan ini masih jarang diterapkan,” jelasnya.
Ade juga menyoroti kasus di Lampung Timur dan Bandar Lampung, di mana komite sekolah diduga melakukan penarikan dana dengan nominal tertentu yang membebani wali murid.
Berdasarkan kajian Fraksi PKS, terdapat sejumlah kelemahan dalam regulasi tersebut, di antaranya: belum adanya sanksi tegas bagi pelanggar, lemahnya pengawasan pemerintah daerah, serta celah tafsir yang membingungkan antara sumbangan dan pungutan.
Untuk itu, Fraksi PKS DPRD Lampung mengusulkan empat langkah perbaikan:
1. Revisi dan penyempurnaan Permendikbud 75/2016 untuk mempertegas batasan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan akuntabilitas komite sekolah.
2. Penerapan sanksi administratif maupun hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pungutan.
3. Peningkatan pendanaan pendidikan oleh pemerintah daerah agar sekolah tidak membebani masyarakat.
4. Penguatan transparansi dan partisipasi orang tua dalam setiap pengambilan keputusan sekolah.
“Kami berharap Kementerian Pendidikan dan DPR RI mendengar aspirasi daerah. Regulasi pendidikan harus berpihak pada rakyat dan mencegah penyimpangan oleh sekolah maupun komite,” pungkas Ade.
Editor: BSP | bensorinfo.com